Gedung Dibangun Pakai Pinjaman, Bunganya Dibebankan atau Ditambahkan ke Harga Aset?
Sumber: Magnific
Perusahaan yang membangun pabrik atau gudang jarang memakai kas sendiri sepenuhnya. Biasanya ada kredit investasi dari bank, dan bunganya sudah berjalan sejak awal proyek, jauh sebelum bangunan itu menghasilkan apa pun. Sebagian perusahaan langsung mencatat bunga itu sebagai beban tahun berjalan, padahal untuk pajak bunga yang berkaitan dengan pembangunan aset harus ditambahkan dulu ke harga perolehannya. Membebankannya terlalu cepat berujung pada koreksi fiskal.
Bunga Masa Konstruksi Masuk ke Harga Perolehan
Bunga pinjaman pada dasarnya termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Biaya 3M) menurut Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh. Namun Pasal 9 Ayat (2) melarang pengeluaran yang masa manfaatnya lebih dari satu tahun dibebankan sekaligus; pengeluaran itu harus dibebankan lewat penyusutan atau amortisasi.
SE-22/PJ.42/1999 menerapkan kedua pasal itu pada bunga masa konstruksi. Bunga atas pinjaman untuk membangun pabrik atau bangunan lain yang masa manfaatnya lebih dari setahun dikapitalisasi ke harga perolehan bangunan selama masa konstruksi, lalu dibebankan melalui penyusutan. Perlakuan yang sama berlaku untuk biaya overhead konstruksi, seperti gaji dan tunjangan tim proyek, biaya perjalanan, dan pengeluaran lain yang berkaitan langsung dengan pembangunan.
Akuntansinya sejalan dimana melalui PSAK 223 tentang Biaya Pinjaman, yang sebelumnya dikenal sebagai PSAK 26, meminta biaya pinjaman yang dapat diatribusikan langsung pada perolehan, konstruksi, atau produksi aset kualifikasian dikapitalisasi ke biaya perolehan aset, sedangkan biaya pinjaman lain diakui sebagai beban. Meski arahnya sama, perlakuan akuntansi dan fiskal tetap perlu diperiksa terpisah.
Kalau Pinjamannya Dipakai Membeli Tanah
Menurut SE yang sama, bunga atas pinjaman untuk membeli tanah dikapitalisasi ke harga perolehan tanah. Karena tanah tidak disusutkan, bunga itu tidak pernah bisa dibebankan lewat penyusutan tahunan. Saat tanahnya kelak dijual pun, penambahan harga perolehan itu tidak otomatis mengurangi pajak, sebab pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final berdasarkan PP 34 Tahun 2016 dari jumlah bruto nilai pengalihan, bukan dari keuntungannya.
Satu fasilitas pinjaman sering membiayai tanah, gedung, dan mesin sekaligus. Bila bunganya tidak bisa dipisahkan menurut penggunaan, SE-22/PJ.42/1999 membolehkan kapitalisasi secara prorata dengan dasar alokasi yang bisa dipertanggungjawabkan. Pembagian ini penting karena setiap jenis aset punya perlakuan penyusutan yang berbeda, dan porsi yang jatuh ke tanah tidak akan pernah menjadi biaya.
Contoh Hitungan
Bayangkan PT B membangun gudang permanen sepanjang Januari sampai Desember 2026 dengan kredit investasi Rp10 miliar berbunga 10% per tahun. Supaya sederhana, anggap seluruh pinjaman sudah dipakai untuk proyek sejak awal tahun, pokoknya tidak berubah, dan seluruh bunganya memenuhi syarat kapitalisasi. Bunga setahun menjadi Rp1 miliar.
Bunga Rp1 miliar itu ditambahkan ke harga perolehan gudang. Bangunan permanen disusutkan dengan metode garis lurus selama 20 tahun atau 5% per tahun, sehingga tambahan penyusutan dari bunga yang dikapitalisasi Rp50 juta untuk satu tahun penuh. Bila gudang selesai pada Desember 2026 dan penyusutan dimulai di bulan itu, penyusutan tambahan tahun 2026 hanya sekitar Rp4,17 juta, yaitu 1/12 dari Rp50 juta.
PT B yang sudah telanjur membebankan bunga Rp1 miliar perlu melakukan koreksi fiskal positif Rp1 miliar, lalu memperhitungkan penyusutan fiskal sekitar Rp4,17 juta, sehingga dampak bersihnya sekitar Rp995,83 juta di tahun 2026. Kalau gudang ternyata belum selesai sampai 31 Desember 2026, belum ada penyusutan sama sekali dan koreksinya penuh Rp1 miliar. Bunga itu tidak hilang sebagai biaya; waktu pembebanannya saja yang bergeser menjadi penyusutan selama masa manfaat gudang.
Kapan Penyusutan Dimulai?
Pasal 5 Ayat (1) PMK 72 Tahun 2023 menetapkan penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, yang penyusutannya baru dimulai pada bulan selesainya pengerjaan. Selama gudang masih dibangun, bunga yang dikapitalisasi belum menghasilkan biaya penyusutan.
Ada kelonggaran bagi harta yang belum digunakan atau belum menghasilkan. Dengan persetujuan Dirjen Pajak, penyusutan dapat dimulai pada bulan harta mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, atau pada bulan harta mulai menghasilkan, yaitu saat mulai berproduksi tanpa menunggu penghasilan diterima. Pilihan ini berguna bagi pabrik yang selesai dibangun tetapi masih butuh masa uji coba. Fasilitas ini tidak otomatis; Pasal 22 Ayat (3) mewajibkan permohonannya diajukan paling lama satu bulan setelah akhir tahun pajak diperolehnya harta tersebut.
Setelah Bangunan Siap Dipakai
Kapitalisasi berhenti ketika kegiatan untuk menyiapkan bangunan agar bisa digunakan sudah selesai. Bunga atas pinjaman yang sama sesudahnya dibebankan sebagai biaya tahun berjalan, dengan tetap tunduk pada pembatasan biaya pinjaman lain seperti rasio utang terhadap modal dalam PMK 169/PMK.010/2015 dan kewajaran bunga bila pinjamannya dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Dokumen yang Akan Ditanyakan Pemeriksa
Kapitalisasi bunga bergantung pada kemampuan perusahaan membuktikan hubungan antara pinjaman dan aset yang dibangun. Siapkan sejak proyek dimulai perjanjian pinjaman, catatan penggunaan dana per proyek, tanggal mulai dan selesai konstruksi, berita acara serah terima bangunan, serta kertas kerja perhitungan dan alokasi bunga dan overhead ke tiap aset. Dokumen itulah yang dicari pemeriksa ketika beban bunga di laporan laba rugi besar sementara aset yang dibiayai belum selesai dibangun.