Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

31 July 2026

Ganti Sparepart Mobil Jangan Cuma Cek Mesin, Cek Juga Pajaknya

Hero

Sumber: Magnific

Bagi pemilik kendaraan bermotor, aktivitas perawatan rutin dan penggantian suku cadang (sparepart) merupakan hal yang lumrah dilakukan untuk menjaga performa mesin. Namun, di balik transaksi yang terjadi di meja kasir bengkel, terdapat serangkaian aspek perpajakan yang mengikat, baik bagi konsumen personal maupun wajib pajak badan (perusahaan). Saat montir menyodorkan nota tagihan, mata kita biasanya langsung tertuju pada harga suku cadang dan biaya jasa. Tapi, di dalam nota itu ada kontribusi yang diberikan untuk negara. Berikut adalah 3 (tiga) aspek pajak dalam proses penggantian suku cadang mobil:

  1. PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)

Mau beli kampas rem, oli, sampai urusan ganti ban, PPN hampir dipastikan selalu ada. Setiap kali perusahaan membeli sparepart baru di bengkel resmi atau toko suku cadang yang sudah Pengusaha Kena Pajak (PKP), transaksinya akan dikenakan PPN. Berapa tarifnya? Berdasarkan PMK 11/2025 menetapkan penggunaan formula Nilai Lain (sebesar 11/12 x {Harga Jual/Penggantian}) untuk barang/jasa tertentu, sehingga tarif PPN yang berlaku tetap memberikan beban yang setara dengan tarif 11%. Mekanisme pemungutannya: bengkel PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak. Umumnya, dalam lembar estimasi biaya (quotation), harga suku cadang dicantumkan sebelum pajak. PPN akan diakumulasikan di akhir perhitungan total tagihan.

  1. PPh Pasal 23 atas Jasa Perbaikan dan Perawatan

Proses penggantian suku cadang hampir selalu melibatkan Jasa Kena Pajak (JKP), dalam hal ini adalah jasa perbaikan, pemeliharaan, dan perawatan kendaraan. Aspek pajak atas komponen jasa ini berbeda tergantung pada subjek hukum yang bertransaksi:

  • Konsumen Perorangan (Bukan Pemotong Pajak): Tidak ada pemotongan PPh Pasal 23. Konsumen cukup membayar total biaya jasa.
  • Wajib Pajak Badan (Mobil Operasional Perusahaan): Jika perusahaan membawa mobil operasionalnya ke bengkel berbentuk badan usaha (PT/CV), maka perusahaan wajib memotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari nilai bruto jasa (tidak termasuk harga suku cadang).

Agar tidak terjadi salah hitung, pihak bengkel harus memisahkan secara jelas (unbundling) nilai material suku cadang dengan nilai jasa pasang/mekanik di dalam invoice-nya. Jika digabungkan tanpa pemisahan, tarif PPh 23 sebesar 2% berisiko dikenakan dari total seluruh nilai tagihan.

Contoh Simpel:

Total tagihan Rp1.500.000 (Harga sparepart Rp1.000.000 + Jasa pasang Rp500.000). Maka PPh 23-nya dikenakan hanya atas Rp500.000 tersebut.

  1. Bagaimana Kalau Sparepart-nya Impor?  

Buat para pencinta modifikasi atau pemilik mobil Eropa, kadang sparepart harus dipesan langsung dari Jepang, Jerman, atau Amerika Serikat. Apabila konsumen melakukan import sendiri lewat marketplace luar negeri atau jastip, bersiaplah dengan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), masuknya suku cadang impor melalui mekanisme kargo maupun barang kiriman akan dikenakan instrumen fiskal sebagai berikut:

  • Bea Masuk Tarifnya bervariasi tergantung jenis barangnya
  • PPN Impor
  • PPh Pasal 22 Impor

Jadi, jangan heran kalau harga spoiler atau velg di website luar negeri cuma Rp5 juta, tapi ketika sampai Indonesia harganya bisa menjadi Rp7 juta karena "pajak tambahan" tersebut.

Transparansi nota keuangan bengkel adalah hak konsumen sekaligus kewajiban wajib pajak. Bagi pemilik kendaraan pribadi, memastikan apakah harga yang tertera sudah net (termasuk PPN) atau gross dapat menghindari kesalahpahaman saat pelunasan. Sementara bagi wajib pajak korporasi, tertib administrasi dalam memisahkan komponen material dan komponen jasa pada invoice bengkel adalah kunci utama untuk melakukan potong-pungut PPh Pasal 23 yang akurat dan akuntabel.