Galang Dana Lewat Platform Crowdfunding, Kena Pajak atau Tidak?
Sumber: Magnific
Crowdfunding tidak selalu berarti donasi. Ada penggalangan dana tanpa imbalan, ada yang menawarkan barang atau jasa kepada pendukungnya, dan ada pula yang berbentuk investasi. Karena skemanya berbeda, perlakuan pajaknya juga tidak bisa disamaratakan hanya karena semuanya disebut galang dana.
Donasi Murni Bisa Dikecualikan dari PPh
Dana yang benar-benar merupakan bantuan atau sumbangan dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) sepanjang memenuhi persyaratan. Ketentuannya antara lain diatur dalam PMK Nomor 114 Tahun 2025. Pada prinsipnya, pengecualian ini mensyaratkan tidak adanya hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima. Namun, terdapat ketentuan khusus untuk penerima tertentu, termasuk badan sosial dan yayasan.
Bantuan atau sumbangan juga perlu dibedakan dari harta hibahan. Untuk harta hibahan, pengecualian PPh dibatasi pada kelompok penerima tertentu, seperti badan keagamaan, badan pendidikan, dan badan sosial termasuk yayasan, dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan tersebut. Artinya, bentuk badan hukum platform bukan satu-satunya penentu. Donasi kepada individu tidak otomatis kena pajak, dan penggunaan platform berbentuk yayasan juga tidak otomatis membuat semua penerimaan bebas pajak.
Biaya Platform Berbeda dengan Dana Donasi
Dana yang dikumpulkan untuk penerima manfaat perlu dibedakan dari fee atau komisi yang menjadi penghasilan platform. Imbalan atas jasa platform merupakan penghasilan yang mengikuti ketentuan PPh. Namun, tidak semua pembayaran biaya administrasi otomatis dipotong PPh Pasal 23. Pemotongannya bergantung pada jenis jasa, status penerima penghasilan, dan apakah pihak yang membayar memiliki kewajiban sebagai pemotong pajak. Donatur orang pribadi biasa, misalnya, tidak otomatis wajib memotong PPh Pasal 23 atas biaya tersebut.
Reward-Based Crowdfunding Bisa Menjadi Transaksi Penjualan
Beda cerita kalau dana diberikan sebagai pembayaran untuk mendapatkan barang atau jasa tertentu. Misalnya, pendukung kampanye membayar sejumlah uang untuk memperoleh produk yang akan dikirim setelah selesai dikembangkan. Dalam skema yang berfungsi sebagai pemesanan atau pembayaran di muka seperti ini, perlakuannya mengikuti transaksi penjualan, bukan otomatis dianggap sebagai sumbangan. Penghasilan dari transaksi tersebut dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku bagi pemilik usaha.
PPN juga perlu diperhatikan apabila pemilik usaha sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan barang atau jasa yang diserahkan memang terutang PPN. Jika pembayaran diterima sebelum penyerahan barang atau jasa, PPN dapat terutang sejak pembayaran diterima, bukan baru ketika produk dikirim. Karena itu, isi kesepakatan kampanye perlu diperiksa, termasuk barang atau jasa yang dijanjikan dan waktu pembayarannya.