03 October 2024
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Sumber:
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk wajib pajak melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.
Adapun fungsi SPT yang tertuang dalam UU KUP adalah sebagai berikut:
- Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran serta pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.
- Bagi wajib pajak PPh, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan:
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau sebagian tahun pajak.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
- Harta dan kewajiban.
- Pembayaran dari pemotong atau pemungut atas pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain.
- Bagi pemotong atau pemungut, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Sebagai informasi, terdapat beberapa jenis SPT, yaitu:
- SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Badan: digunakan oleh badan (perusahaan, organisasi, atau lembaga) untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh dan pajak yang harus dibayarkan.
- SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi: digunakan oleh orang pribadi yang menghasilkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan sesuai ketentuan perpajakan.
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN): digunakan oleh badan yang menjual barang atau jasa kepada pihak lain untuk melaporkan PPN yang harus dibayarkan.