Fungsi SPT Bagi Wajib Pajak
.webp)
Sumber:
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan penjelasan Pasal 3 Ayat (1) UU PPh, SPT memiliki beberapa fungsi bagi Wajib Pajak. Contoh fungsi SPT PPh bagi Wajib Pajak adalah sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak;
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
- Harta dan kewajiban; dan/atau
- Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN atau PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
- Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran; dan
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pihak lain dalam 1 (satu) masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara itu, fungsi SPT bagi pemotong atau pemungut pajak adalah sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.