Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 May 2026

Fungsi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha

Hero

Sumber: Magnific

Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai nomor identitas tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. NITKU digunakan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan berupa pemberian akses kepada pengurus, pegawai di kantor cabang, atau pegawai di Subunit Organisasi Wajib Pajak untuk dapat membuat atau menandatangani bukti pemotongan Pajak Penghasilan dan faktur pajak. Selain itu, NITKU juga berfungsi sebagai identifikasi lokasi tempat bekerja setiap pegawai dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan Wajib Pajak Badan yang dikenakan Pajak Penghasilan final sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan, NITKU berfungsi sebagai identifikasi lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan cabang tempat kegiatan usaha untuk melaporkan peredaran usaha masing-masing tempat dimaksud dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. NITKU juga digunakan sebagai identifikasi alamat Pengusaha Kena Pajak penjual barang kena pajak dan/atau pemberi jasa kena pajak yang digunakan untuk melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan alamat pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak yang menerima pengiriman atau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, untuk pembuatan faktur pajak.

Terkait Pajak Bumi dan Bangunan, NITKU digunakan sebagai identifikasi lokasi objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk pelaporan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Selain yang telah disebutkan, NITKU juga dapat berfungsi untuk keperluan administrasi perpajakan lainnya. Untuk itu, diwajibkan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan tempat kegiatan usaha-nya agar memperoleh NITKU.