Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

16 August 2023

Format Laporan Biaya Natura dan/atau Kenikmatan

Hero

Sumber:

JAKARTA – Dalam Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan disebutkan bahwa pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Berdasarkan bunyi ayat tersebut, wajib pajak pemberi imbalan atau penggantian natura dan/atau kenikmatan wajib melaporkan biaya pemberian natura dan/atau kenikmatannya dalam SPT Tahunan. Namun, PMK 66/2023 tidak mengatur lebih lanjut mengenai format laporannya.

Dian Anggraeni sebagai Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP mengatakan bahwa walaupun PMK 66/2023 tidak mengatur format pelaporan biaya natura dan/atau kenikmatan, wajib pajak dapat menggunakan daftar nominatif biaya promosi sesuai dengan PMK 2/2010 untuk melaporkan imbalan natura dan/atau kenikmatan yang diberikan. Dalam daftar nominatif biaya promosi sesuai dengan PMK 2/2010, informasi yang perlu dicantumkan antara lain nama penerima, NPWP penerima, alamat penerima, tanggal pemberian, bentuk dan jenis biaya, nilai, jumlah PPh, dan nomor buku potong. Lebih lanjut Dian juga mengatakan bahwa wajib pajak harus melaporkan seluruh natura dan/atau kenikmatan baik yang dikecualikan maupun yang tidak dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.