Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 February 2024

Form 1721-A1 Sudah Tersedia di e-Bupot 21/26

Hero

Sumber:

Fitur pembuatan bukti potong form 1721-A1 sudah tersedia pada menu Bukti Potong. Form ini terdiri dari beberapa bagian antara lain: Bagian I, Identitas Wajib Pajak Yang Dipotong; Bagian II, Penghasilan Yang Dipotong; Bagian III, Identitas Pemotong Pajak. Saat pemotong pajak mengeklik Rekam, terdapat 2 pilihan yaitu Bupot Bulanan/Final Tidak Final dan Bupot Tahunan A1.

Pada bagian I, identitas penerima penghasilan yang diperbolehkan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika tidak memiliki, maka tidak diperbolehkan untuk dilakukan perekaman data dengan ketentuan yang berlaku. Identitas yang bisa digunakan adalah NPWP, sistem akan melakukan pencarian secara otomatis atas informasi yang terkait dengan NPWP tersebut. Dalam hal identitas yang digunakan adalah NIK, sistem akan melakukan pencarian ke sistem Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tidak diperbolehkan menggunakan identitas yang tidak valid.

Pada bagian II, pemotongan pajak perlu memerinci kode objek pajak, tahun pajak dan masa pajak, dan fasilitas PPh Pasal 21 yang dimanfaatkan (bila ada). Isikan nilai nominal penghasilan bruto pada kotak yang tersedia, sistem akan menghitung secara otomatis nilai Pajak Penghasilan yang dipotong.

Pada bagian III, tersedia fitur untuk mencantumkan pihak yang menandatangani bukti potong. Untuk melakukan penandatanganan, data penandatangan perlu direkam terlebih dahulu.

Tanggal: 20 Februari 2024

​​​​​​​