Forensik Digital dalam Perpajakan

Sumber:
Forensik digital, sebagai salah satu bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, masih akan menjadi salah satu kebijakan teknis pajak pada 2024. Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2024, kegiatan forensik digital akan menjadi bagian dari penegakan hukum.
Dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan, forensik digital adalah teknik atau cara menangani data elektronik mulai dari kegiatan perolehan, pengolahan, analisis, dan pelaporan serta penyimpanan data elektronik sehingga informasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam kegiatan forensik digital, terdapat 4 (empat) prosedur, yaitu yang pertama, prosedur perolehan data elektronik. Prosedur ini dilakukan untuk mendapatkan data elektronik dengan cara mengakses, mengunduh, menggandakan, dan/atau cara lain agar data elektronik menjadi bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kedua, prosedur pengolahan dan analisis data elektronik. Prosedur ini dilakukan dengan mengekstraksi dan memulihkan data elektronik hasil proses imaging (image file) ke dalam bentuk file asli yang terstruktur agar memudahkan proses selanjutnya, yaitu analisis data elektronik. Analisis data elektronik adalah kegiatan melakukan interpretasi data elektronik yang telah dipulihkan ke dalam bentuk yang informatif.
Ketiga, prosedur pelaporan kegiatan forensik digital. Prosedur ini melaporkan seluruh rangkaian kegiatan forensik digital dalam setiap penugasan. Terdapat 2 (dua) jenis laporan, yaitu laporan pelaksanaan tugas dan laporan pelaksanaan tugas forensik digital. Keempat adalah prosedur penyimpanan data elektronik yang merupakan kegiatan menyimpan data elektronik yang telah didapatkan dalam proses kegiatan forensik digital sebelumnya.