Fitur Permohonan Insentif Pajak Bertambah di DJP Online

Sumber:
Fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif pada laman DJP Online menyediakan 3 menu utama yaitu Dashboard, Permohonan, dan Monitoring. Menu Monitoring digunakan untuk melakukan pemantauan permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif yang telah disampaikan. Menu Dashboard menampilkan permohonan yang telah disampaikan dan telah diterbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS). Apabila ingin melihat detail permohonan, Wajib Pajak bisa mengakses menu Monitoring.
Ditjen Pajak menambah jenis fasilitas yang bisa diajukan melalui fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif pada laman DJP Online. Sebelumnya hanya ada 1 (satu) jenis fasilitas atau insentif yaitu pembebasan PPN rumah umum, pondok boro, asrama, dan rumah susun milik.
Terpantau pada tanggal 1 Februari 2024 terdapat 6 (enam) jenis fasilitas atau insentif yang bisa diakses Wajib Pajak melalui fitur tersebut. Permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif yang disampaikan harus lolos validasi yang dilakukan secara sistem. Setiap permohonan memiliki jenis validasi data yang berbeda disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Berikut ini 6 (enam) jenis fasilitas atau insentif yang bisa diakses Wajib Pajak:
1. Permohonan SKB PPHTB Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
2. Permohonan SKB PPh Pasal 22 hunian mewah KEK khusus pariwisata.
3. Penyampaian dokumen pembebasan PPN rumah umum, pondok boro, asrama, dan rumah susun milik. Permohonan ini terkait dengan ketentuan pemberian fasilitas dalam PMK 60/2023.
4. Permohonan SKB PPHTB.
5. Permohonan SKB PPN Barang Kena Pajak (BKP) strategis senjata.
6. Permohonan SKB PPN Jasa Kena Pajak (JKP) strategis bidang pertahanan negara. Permohonan ini terkait dengan ketentuan dalam PMK 157/2023.
Tanggal: 13 Februari 2024