Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

29 March 2023

Fitur Pelaporan Realisasi Investasi Untuk Peserta PPS Belum Tersedia

Hero

Sumber:

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum juga menyediakan aplikasi untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi bagi Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, laporan realisasi repatriasi atau investasi disampaikan paling lambat pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Berdasarkan hal tersebut, Wajib Pajak peserta PPS yang melakukan repatriasi atau investasi harta bersih harus menyampaikan laporan realisasi paling lambat akhir bulan Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau akhir bulan April 2023 untuk Wajib Pajak Badan.

Selanjutnya, pada pasal 18 ayat (1) PMK Nomor 196 Tahun 2021 dijelaskan bahwa untuk Wajib Pajak yang menyatakan melakukan repatriasi atau investasi harta bersih harus menyampaikan laporan ke DJP secara elektronik melalui laman yang tersedia. Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menyampaikan fitur pelaporan realisasi repatriasi dan investasi saat ini masih dalam tahap pengembangan. Ia juga mengatakan bahwa belum ada wacana untuk penundaan pelaporan atau tidak wajib lapornya. Lewat akun media sosial Twitter, DJP mengatakan bahwa untuk saat ini belum dapat dipastikan kapan fitur pelaporan realisasi repatriasi dan investasi PPS akan tersedia di DJP Online dan Wajib Pajak diharapkan menunggu sambil mengecek secara berkala.