Fitur Ganti SPT Sebelumnya pada SPT Era Coretax

Sumber: tim enforcea
Seperti yang telah diketahui, mulai tahun 2025 semua administrasi perpajakan dilakukan melalui Coretax Administation System (CTAS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Coretax. Seluruh aktifitas perpajakan akan dilakukan melalui satu aplikasi dan akan terintegrasi sehingga akan menjadi efektif dan terintegrasi.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah melakukan pelaporan SPT PPN melalui Coretax pasti sadar ada fitur baru pada SPT tersebut, yaitu fitur “Ganti SPT Sebelumnya”. Fitur ini baru muncul di era Coretax dan belum ada di sistem e-Faktur sebelumnya.
Apa sih fungsi fitur tersebut?
Fitur tersebut muncul bersamaan dengan sistem Delta yang diperkenalkan DJP pada era Coretax. Fitur “Ganti SPT Sebelumnya” ini hanya muncul di 2 SPT saja, yaitu SPT PPN dan SPT Tahunan, baik itu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Fitur ini hanya bisa digunakan dalam hal SPT Pembetulan yang SPT Normal atau SPT Pembetulan sebelumnya berstatus lebih bayar dan kelebihan bayarnya dimintakan melalui proses pemeriksaan.
Fitur tersebut tidak muncul ketika SPT Normal atau salah satu SPT Pembetulan sebelumnya pernah berstatus kurang bayar atau berstatus lebih bayar namun kelebihan bayarnya dikompensasikan atau dimintakan melalui proses pengembalian pendahuluan. Gampangnya, apabila PKP telah melakukan permohonan pengembalian melalui pemeriksaan pada SPT PPN Normal atas kelebihan pembayaran, lalu, PKP berubah pikiran menjadi ingin melakukan pengembalian pendahuluan atau kompensasi atas kelebihan bayar tersebut, sebelum Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) terbit, PKP dapat melakukan perubahan melalui penyampaian SPT Pembetulan dan menggunakan fitur “Ganti SPT Sebelumnya” lalu merubah yang tadinya pengembalian melalui pemeriksaan diganti menjadi pengembalian pendahuluan atau restitusi.