Fitur Baru DJP Online untuk Perpanjangan SPT Tahunan
.jpg)
Sumber:
JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan fitur baru bernama e-PSPT di DJP Online untuk Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ini disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk data elektronik yang dihasilkan dari aplikasi yang dibuat oleh DJP.
Dengan adanya fitur baru ini, kini Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan-nya secara online.
Terdapat tiga menu dalam fitur e-PSPT ini. Yang pertama adalah menu Dashboard. Dalam menu ini, Wajib Pajak dapat melihat pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang sudah selesai diproses. Lalu yang kedua adalah menu Permohonan. Pada menu ini, Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan SPT Tahunan dan menyampaikan data-data yang diperlukan untuk proses pengajuan perpanjangan SPT Tahunan-nya, seperti laporan keuangan sementara, perhitungan PPh, data setoran PPh, serta dokumen-dokumen lampiran yang diperlukan. Terakhir, terdapat menu Monitoring dimana Wajib Pajak dapat memantau permohonan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang telah disampaikan.
Untuk mengajukan perpanjangan SPT Tahunan, Wajib Pajak harus terlebih dahulu memunculkan fitur e-PSPT terlebih dahulu dengan cara memilih e-PSPT pada sub menu Aktivasi fitur di menu Profil pada DJP Online. Apabila Wajib Pajak telah melakukan hal ini, fitur e-PSPT akan muncul di menu Layanan dan dapat digunakan.