Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 November 2024

Fitur Baru DJP Online untuk Fasilitas Pajak Kontraktor Utama

Hero

Sumber:

Untuk mengakomodasi ketentuan mengenai pendaftaran data referensi fasilitas dan insentif perpajakan yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2024 (PMK 80/2024) mengenai tata cara pemberian fasilitas pajak dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, Direktorat Jenderal Pajak merilis fitur baru di DJP Online, yaitu Referensi Fasilitas & Insentif yang disediakan sebagai sarana untuk pemberitahuan kontraktor utama dan registrasi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Dalam fitur ini terdapat 3 (tiga) menu utama, yaitu Dashboard, Perekaman Data Kontraktor Utama, dan Perekaman Data BKP dan JKP. Sebagaimana diatur dalam PMK 80/2024, selain kementerian/lembaga selaku penerima hibah atau dana pinjaman luar negeri, kontraktor utama juga dapat diberikan fasilitas pajak berupa PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dan PPh ditanggung pemerintah.

Kontraktor utama adalah kontraktor, konsultan, atau pemasok yang menandatangani perjanjian, kontrak, dan/atau dokumen sejenis dengan penerima hibah, penerima pinjaman, penerima penerusan hibah dan/atau pinjaman, atau pemberi hibah barang dan/atau jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah. Kontraktor utama dapat menikmati fasilitas PPN tidak dipungut apabila memiliki Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD). SKTD tersebut dapat diperoleh kontraktor utama apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu memiliki Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama dan memiliki Bukti Registrasi BKP/JKP yang keduanya didapatkan melalui penyampaian pemberitahuan ke DJP lewat fitur Referensi Fasilitas & Insentif.

​​​​​​​