Fitur Baru Coretax: Pembatalan Kode Billing
Sumber: Freepik
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan fitur baru pada sistem Coretax yaitu fitur pembatalan kode billing yang mulai berlaku sejak 1 Desember 2025. Fitur tersebut dimaksudkan agar wajib pajak bisa memperbaiki konsep SPT tanpa harus menunggu masa aktif kode billing berakhir jika ada perubahan pada SPT.
Sebelumnya, kode billing yang telah dibuat oleh Wajib Pajak harus menunggu selama 7 hari agar kode billing tersebut kadaluwarsa secara otomatis. Hal ini berpotensi menimbulkan sanksi keterlambatan pelaporan atau pembayaran kepada Wajib Pajak dikarenakan SPT yang statusnya sudah menunggu pembayaran tidak dapat untuk dilakukan revisi atau diperbaiki. Dengan berlakunya fitur pembatalan ini Wajib Pajak dapat langsung membatalkan kode billing yang belum dibayar tanpa harus menunggu 7 hari. Sehingga dengan begitu, Wajib Pajak dapat langsung memperbaiki atau merevisi SPT dan membuat kode billing baru kembali.
Adapun cara menggunakan fitur ini adalah sebagai berikut:
- Masuk ke menu pembayaran
- Pilih submenu daftar kode billing belum dibayar
- Cari kode billing terkait SPT yang ingin dibatalkan
- Klik ‘batal’
Untuk proses pembatalan ini sendiri membutuhkan waktu kurang lebih 10 menit. Setelah pembatalan kode billing berhasil dilakukan, status SPT akan otomatis kembali ke konsep.
Fitur pembatalan kode billing ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam hal:
- Kesalahan dalam perhitungan pajak kurang bayar;
- Kekeliruan menentukan masa pajak, jenis pajak, dan field lain;
- SPT perlu direvisi segera karena data pendukung berubah atau ada kesalahan input.