Fitur Auth Key di Aplikasi e-Bupot 21/26

Sumber:
Fitur auth key pada aplikasi e-bupot 21/26 tersedia di submenu Buat Auth Key pada menu Pengaturan. Submenu ini digunakan untuk meminta kunci autentikasi ke DJP. Auth key ini dibutuhkan jika Wajib Pajak menggunakan jasa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) dalam pembuatan bukti potong maupun pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21. Setelah menekan tombol Minta, aplikasi e-bupot 21/26 akan meng-generate auth key. Guna memberikan hak akses dan menghubungkan aplikasi PJAP ke sistem DJP, Wajib Pajak perlu menyalin auth key yang sudah di-generate dan memberikannya kepada PJAP.
Aplikasi e-bupot 21/26 adalah aplikasi baru yang diluncurkan oleh DJP pada tahun ini. Aplikasi ini wajib digunakan oleh pemotong PPh Pasal 21/26 noninstansi pemerintah mulai masa pajak Januari 2024. Dengan berlakunya PER-2/PJ/2024 terhitung sejak masa pajak Januari 2024, pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dilakukan menggunakan aplikasi e-bupot 21/26.
Aplikasi e-SPT hanya dapat diakses untuk pembuatan, penyampaian, ataupun pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 sampai dengan masa pajak Desember 2023. Adapun yang dimaksud dengan PJAP adalah pihak yang ditunjuk dirjen pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi Wajib Pajak. Aplikasi terhubung dengan sistem DJP dan dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam melaksanakan hak/kewajiban perpajakannya.
Tanggal: 29 Februari 2024