Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

30 November 2023

Fiskus Melakukan Penilaian Berdasarkan PMK 79/2023

Hero

Sumber:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2023 diterbitkan guna memberikan pedoman kepada penilai dalam melaksanakan penilaian atas suatu objek dengan mempertimbangkan objek penilaian dan ketersediaan data. Pendekatan dan metode yang digunakan untuk melakukan penilaian atas suatu objek sudah ditentukan secara eksplisit dalam PMK 79/2023 beserta lampirannya sejalan dengan kondisi objek yang dinilai dan data yang tersedia.

Kehadiran PMK 79/2023 memberikan pedoman kepada penilai untuk melakukan penilaian menggunakan pendekatan dan metode yang tepat meskipun data atas objek tidak sepenuhnya tersedia. Dengan hadirnya PMK 79/2023, penilaian atas harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis dilakukan sesuai PMK 79/2023. Untuk penilaian NJOP guna melaksanakan UU PBB, penilaian dilaksanakan berdasarkan PMK 186/2019. PMK 79/2023 telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal tersebut.

Sesuai dengan sistem self-assessment, Wajib Pajak berhak secara mandiri menghitung pajaknya sendiri. Setelah itu, barulah DJP melakukan pengujian atas hasil penghitungan Wajib Pajak. PMK 79/2023 adalah pedoman bagi petugas pajak dalam melakukan penilaian ketika melaksanakan proses bisnis pengawasan hingga penegakan hukum, bukan pedoman bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan penilaian. Kewenangan untuk melakukan pengujian tetap ada di DJP, Wajib Pajak meng-hire Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melaksanakan penilaian, nanti hasilnya DJP akan melakukan review dengan pedoman berdasarkan PMK 79/2023.