Film Cerita Impor Terutang PPN
Sumber: Freepik
Dalam industri perfilman Indonesia pada tahun 2025, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibedakan berdasarkan jenis transaksi, mulai dari penayangan di bioskop hingga impor film cerita.
Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai bahwa atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor, terutang PPN. PPN yang terutang dipungut pada saat impor media Film Cerita Impor.
Atas penyerahan Film Cerita Impor oleh Importir kepada Pengusaha Bioskop, terutang PPN. Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung PPN yang terutang yaitu Nilai Lain yang telah memperhitungkan nilai dari media Film Cerita Impor. Nilai Lain yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yaitu berupa uang yang ditetapkan sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor.
PPN dipungut hanya sekali untuk setiap copy Film Cerita Impor, yang pemungutannya dilakukan pada saat pertama kali copy Film Cerita Impor tersebut diserahkan kepada Pengusaha Bioskop.