Fasilitas PPN DTP Rumah Tidak Melihat Fasilitas Periode Sebelumnya

Sumber:
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK 120/2023) yang berbunyi “Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini.” Orang pribadi yang sudah pernah mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah berhak untuk kembali mendapatkan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023. Sebagai contoh, bila seseorang sudah pernah mendapatkan fasilitas PPN DTP atas pembelian rumah pada saat pendemi tahun lalu berdasarkan PMK 6/2022, orang pribadi tersebut boleh membeli rumah dan mendapatkan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023.
Fasilitas PPN DTP rumah kembali diberikan guna meningkatkan penyerapan stok rumah baru oleh orang pribadi dengan tabungan di atas Rp500 juta. Harapannya, pengembang dapat mulai membangun kembali pada 2024. Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas PPN DTP rumah berdasarkan PMK 120/2023 hanya dapat diberikan kepada orang pribadi sebanyak sekali untuk perolehan 1 rumah tapak atau satuan rumah susun. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 120/2023 yang berbunyi “PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun.” Bila KPP mengetahui ada 1 orang pribadi yang mendapatkan fasilitas PPN DTP PMK 120/2023 atas perolehan lebih dari 1 unit rumah, KPP akan menagih PPN yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PMK 120/2023 adalah dasar hukum bagi pemerintah untuk memberikan fasilitas PPN DTP atas pembelian rumah baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas PPN DTP hanya diberikan atas bagian dasar pengenaan pajak (DPP) senilai Rp2 miliar. Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian DPP sampai Rp2 miliar. Untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian DPP sampai Rp2 miliar.