Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Penyerahan Mobil Listrik
.jpg)
Sumber:
JAKARTA - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Untuk Tahun Anggaran 2023, pemerintah mengatur mengenai fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan mobil atau bus listrik.
Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Bebasis Baterai Bus Tertentu mendapatkan fasilitas PPN DTP atas penyerahannya apabila memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PPN DTP atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga jual. Sementara itu, PPN DTP atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN sebesar 20% sampai dengan kurang dari 40% adalah sebesar 5% (lima persen) dari harga jual.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan mobil atau bus listrik dan memanfaatkan fasilitas ini wajib membuat faktur pajak terpisah antara penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan penyerahan atas penyerahan kendaraan bermotor dan/atau KBL Berbasis Baterai Lainnya.
PKP harus membuat 2 faktur pajak atas penyerahan mobil listrik atau bus listrik yang mendapatkan fasilitas PPN DTP sebesar 10%. Begitu juga untuk penyerahan bus listrik dengan PPN DTP sebesar 5%.
Untuk penyerahan yang mendapat fasilitas PPN DTP 10%, PKP harus membuat faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 1/11 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP serta faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 10/11 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP. Begitu pula untuk penyerahan yang mendapat fasilitas PPN DTP 5%. PKP harus membuat faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 6/11 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP serta faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 5/11 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP.
Faktur pajak tersebut harus memuat informasi berupa merek, tipe, varian, nomor rangka, dan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2023 SENILAI Rp …”.
Selain itu, PKP juga wajib membuat laporan realisasi PPN DTP yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai. Apabila faktur pajak tidak dibuat sesuai dengan ketentuan dan tidak melaporkan realisasi PPN DTP, maka PPN atas penyerahan mobil atau bus listrik tidak ditanggung pemerintah.
Insentif PPN DTP untuk penyerahan mobil atau bus listrik diberikan untuk Masa Pajak April 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023.