Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 October 2025

Fasilitas PPh Pasal 21 DTP di Ibu Kota Nusantara

Hero

Sumber: Freepik

Tahukah Anda bahwa pemerintah memberikan fasilitas pajak berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai tertentu di IKN? Ya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara, disebutkan bahwa pegawai tertentu di IKN dapat memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP. Yang dimaksud dengan pegawai tertentu di sini adalah pegawai tetap dan/atau pegawai tidak tetap yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu;
  2. Bertempat tinggal di wilayah IKN, dan
  3. Memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN.

 

Pegawai tertentu yang mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP dari pemberi kerja tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai ketentuan yang berlaku dan melaporkan penghasilan yang PPh Pasal 21-nya ditanggung pemerintah ke dalam objek penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.

 

Perlu diingat juga, apabila pegawai memiliki penghasilan yang diperoleh selain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dengan pemberi kerja dan penghasilan dari luar wilayah IKN, maka penghasilan tersebut tidak bisa ikut diperhitungkan sebagai penghasilan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP di IKN. Sehingga, atas penghasilan-penghasilan tersebut tetap dikenakan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.