Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 April 2025

Fasilitas PPh Final 0% untuk UMKM di Ibu Kota Nusantara

Hero

Sumber: Freepik

Pemerintah memberikan insentif berupa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final 0% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berinvestasi dan melakukan Penyerahan barang dan/atau jasa yang di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi UMKM dalam pembangunan dan pengembangan ekonomi di IKN sesuai dengan PMK 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara. Fasilitas PPh final 0% berlaku sejak tanggal persetujuan pemberian fasilitas hingga tahun 2035.

 

Kriteria dan Persyaratan:

Fasilitas PPh final 0% diberikan kepada Wajib Pajak dalam negeri (tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap) yang memenuhi kriteria berikut:

  • Melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp10 miliar;
  • Memiliki peredaran bruto usaha sampai dengan Rp50 miliar dalam satu tahun pajak;
  • Bertempat tinggal/berkedudukan atau memiliki cabang di wilayah IKN;
  • Melakukan kegiatan usaha di wilayah IKN;
  • Terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN;
  • Memiliki kualifikasi usaha mikro, kecil, dan menengah dari instansi berwenang;
  • Mengajukan permohonan fasilitas PPh final 0% paling lambat tiga bulan sejak penanaman modal.

 

Penghasilan yang Dikecualikan:

Berdasarkan pasal 140 Ayat (3) terdapat beberapa jenis penghasilan yang tidak berhak mendapatkan fasilitas ini, antara lain:

  • Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  • Penghasilan dari persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan keahlian khusus;
  • Penghasilan dari jasa yang dilakukan di luar wilayah IKN;
  • Penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan khusus;
  • Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

 

Tata Cara Permohonan

Untuk memperoleh fasilitas ini, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada kepala KPP tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar melalui laman DJP Online. Permohonan harus diajukan paling lambat tiga bulan sejak penanaman modal di IKN, yang dihitung sejak diterbitkannya Perizinan Berusaha oleh Sistem OSS. Permohonan juga harus mencantumkan informasi berikut:

  • NPWP dan/atau identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha;
  • Alamat tempat kegiatan usaha di IKN; dan
  • Nomor dan tanggal Perizinan Berusaha di IKN.

Kepala KPP akan melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan dan menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dalam waktu paling lama satu hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

 

Kewajiban Wajib Pajak

Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh final 0% diwajibkan:

  • Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan secara terpisah;
  • Melaporkan peredaran bruto usaha dan PPh terutang dalam SPT Masa PPh unifikasi dan SPT Tahunan PPh;
  • Menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas melalui laman DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

 

Pencabutan Fasilitas

Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak penerima fasilitas. Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan realisasi, maka akan diterbitkan surat teguran tertulis.

Kepala KPP dapat menerbitkan surat pembatalan atau pencabutan fasilitas dalam kondisi berikut:

  • Surat pembatalan diterbitkan jika terdapat kekeliruan dalam penerbitan surat persetujuan;
  • Surat pencabutan diterbitkan jika Wajib Pajak yang semula memenuhi persyaratan menjadi tidak lagi memenuhi kriteria.

Jika fasilitas PPh final 0% dibatalkan atau dicabut, Wajib Pajak akan dikenai PPh berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku sejak saat tidak terpenuhinya persyaratan.