Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

21 November 2024

Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara

Hero

Sumber:

Pada 29 April 2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). PMK ini bertujuan untuk menarik investasi dengan memberikan tiga jenis fasilitas, yaitu:

  1. Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh)

Pemerintah memberikan pengurangan 100% atas PPh badan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WPDN) yang berinvestasi di Financial Center IKN. Untuk memperoleh fasilitas ini, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Berstatus sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri;
  • Melakukan kegiatan usaha di IKN atau daerah mitra;
  • Berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
  • Melakukan penanaman modal minimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan
  • Investasi di bidang usaha strategis atau infrastruktur di daerah mitra.

Selain itu, ada fasilitas pengurangan PPh 100% dan/atau 85% bagi WPDN badan atau Wajib Pajak Badan Luar Negeri (WPLN) yang menjalankan usaha di sektor keuangan di Financial Center IKN. Fasilitas ini berlaku untuk jenis penghasilan tertentu. Persyaratan yang harus dipenuhi:

  • WPDN badan atau WPLN badan yang menjalankan Bentuk Usaha Tetap (BUT);
  • Melakukan penanaman modal; dan
  • Melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan.

                                                                             

Pemerintah juga memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga 250% untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi. Pengurangan ini terdiri dari 100% biaya yang dikeluarkan dan tambahan hingga 150%. Kriteria yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • Status sebagai WPDN badan;
  • Telah melaksanakan kegiatan tersebut;
  • Memiliki perjanjian kerja sama;
  • Memiliki surat keterangan fiskal.

Terdapat juga fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai tertentu. Pegawai yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah:

  • Menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu,
  • Bertempat tinggal di Ibu Kota Nusantara (IKN); dan
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah IKN.

Pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah memberikan PPh Final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu. Fasilitas ini diberikan kepada WPDN Non-BUT yang melakukan penanaman modal kurang dari 10 Miliar dan memenuhi syarat tertentu. Fasilitas PPh berlaku untuk penghasilan dari peredaran bruto usaha hingga 50 Miliar dalam satu tahun pajak. Kriteria yang harus dipenuhi antara lain:

  • Wajib pajak bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN;
  • Menjalankan kegiatan usaha di IKN;
  • Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah IKN; dan
  • Telah melakukan penanaman modal dan memenuhi kualifikasi UMKM.

Terakhir, pemerintah menyediakan fasilitas pengurangan PPh atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan hingga tahun 2035, yang diberikan melalui Surat Keterangan Bebas.

  1. Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Untuk mendukung arus barang dan jasa di IKN, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang dianggap strategis, serta impor BKP strategis. Selain itu, ada pengecualian dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang tertentu, seperti bangunan baru, kendaraan listrik, dan barang lainnya yang penting untuk pengembangan IKN.

  1. Fasilitas Kepabeanan

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang modal yang diperlukan dalam persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan IKN. Selain itu, terdapat kemudahan proses kepabeanan untuk barang-barang yang diimpor ke wilayah IKN, untuk menarik investasi dan mempercepat pelaksanaan proyek.