Fasilitas Perpajakan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan di IKN Berdasarkan PMK 28/2024

Sumber: Freepik
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 memberikan sejumlah fasilitas perpajakan untuk mendukung pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu fasilitas yang diberikan adalah pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 100% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan di IKN dan diberikan kepada pembeli yang pertama kali memperoleh hak tersebut. Fasilitas pengurangan PPh ini berlaku hingga tahun 2035.
Kriteria dan Persyaratan Mendapatkan Fasilitas
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh ini, terdapat beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, di antaranya:
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di IKN;
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di IKN yang kesatu;
- Jika tanah atau bangunan tersebut dialihkan kembali melalui jual-beli atau mekanisme lainnya, transaksi selanjutnya tidak berhak mendapatkan fasilitas ini.
Pengajuan Permohonan ke KPP
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh harus mengajukan permohonan fasilitas dengan meminta Surat Keterangan Bebas (SKB) kepada kepala KPP WP berstatus pusat terdaftar atau KPP badan dan orang asing untuk Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) melalui laman DJP Online dengan menyampaikan:
- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk dua tahun terakhir; dan
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiga masa terakhir.
Contoh Penggunaan Fasilitas Pengurangan PPh:
- Pada Mei 2024, PT Asli menjual satu unit rumah di IKN kepada Tuan Budi dengan harga Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Karena Tuan Budi merupakan pembeli pertama, PT A dapat mengajukan SKB untuk mendapatkan fasilitas pengurangan PPh 100% atas transaksi tersebut.
- Pada Desember 2024, Tuan Budi menjual rumah tersebut kepada Nyonya Cinta dengan harga Rp1.300.000.000 (satu miliar tiga ratus juta rupiah). Dalam hal ini, transaksi antara Tuan Budi dan Nyonya Cinta tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas pengurangan PPh, karena merupakan pengalihan kedua yang tidak termasuk dalam ketentuan PMK 28/2024.