Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto untuk Kegiatan Vokasi di IKN

Sumber: Freepik
Sebelumnya, telah dibahas bahwa Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) berhak memanfaatkan fasilitas pajak berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 350% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di IKN. Ternyata, selain untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, fasilitas pajak berupa pengurangan penghasilan bruto juga diberikan kepada Wajib Pajak yang menyelanggarakan kegiatan vokasi.
Penyelenggaraan kegiatan vokasi ini dapat berupa penyelenggaraan dan/atau pengikutsertaan sumber daya manusia pada kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di IKN untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu. Pengurangan penghasilan bruto yang dimaksud sebesar:
a. 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan
b. Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 150% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran, apabila memenuhi kriteria:
- Merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri,
- Telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu, yang diajarkan pada SMK dan/atau madrasah Aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, perguruan tinggi program diploma pada Pendidikan vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, dan/atau balai Latihan kerja untuk peserta latih, instruktur, tenaga kepelatihan dan/atau perseorangan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun yang berada di IKN,
- Memiliki perjanjian kerja sama, dan
- Memiliki surat keterangan fiskal otomasi.