Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

04 December 2024

Fasilitas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kawasan Ekonomi Khusus

Hero

Sumber:

Dalam PER-8/PJ/2023 disebutkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Badan Usaha yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Kawasan Ekonomi Khusus diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan. Pengurangan PPh badan tersebut yaitu sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPh badan yang terutang, selama jangka waktu 10 (sepuluh) Tahun Pajak dan 50% dari jumlah PPh badan yang terutang, selama jangka waktu 2 (dua) Tahun Pajak berikutnya. Pemanfaatan fasilitas ini dapat dilakukan sejak Tahun Pajak saat wajib pajak Badan Usaha mulai berproduksi komersial yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.

Fasilitas pengurangan PPh badan ini diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Badan Usaha dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Kawasan Ekonomi Khusus. Untuk memperoleh SKB tersebut, Badan Usaha yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mengajukan permohonan untuk setiap transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. SKB diberikan apabila Badan Usaha memenuhi persyaratan yang sudah diatur, yaitu:

  1. telah memperoleh keputusan dari instansi yang berwenang mengenai penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola Kawasan Ekonomi Khusus;
  2. telah memperoleh keputusan Menteri mengenai keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
  3. tanah dan/atau bangunan yang dialihkan berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus;
  4. telah menyampaikan:

1.  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan/atau

2.  Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,

yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  1. tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  2. telah menyampaikan peta bidang tanah.