Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

26 May 2025

Fasilitas Pajak Supertax Deduction untuk Kegiatan Vokasi

Hero

Sumber: Freepik

Supertax deduction adalah insentif pajak yang diberikan oleh Pemerintah berupa pengurangan penghasilan bruto yang dikenakan pajak, yang antara lain diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan Kegiatan Vokasi. Pemberian insentif pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 (PMK128/2019) tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu. 

Berdasarkan PMK 128/2019, Wajib Pajak Dalam Negeri yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia diberikan Pengurangan Penghasilan Bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut. Adapun rincian pengurangan tersebut meliputi:
1.    pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran;
2.    tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran.

Insentif atau fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% (seratus persen) tersebut, dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
•    Wajib Pajak dalam negeri;
•    melakukan kegiatan vokasi berbasis kompetensi tertentu;
•    memiliki perjanjian kerja sama antara Wajib Pajak dan mitra pendidikannya;
•    tidak sedang mengalami rugi fiskal pada tahun pemanfaatan insentif.

Adapun tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% (seratus persen), dapat diberikan kepada Wajib Pajak, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
-    telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu;
-    melakukan penyampaian pemberitahuan Perjanjian Kerja Sama dan Surat Keterangan Fiskal yang berlaku melalui sistem OSS;
-    tidak dalam keadaan rugi fiskal pada Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, Wajib Pajak yang sudah memenuhi ketentuan dan persyaratan mengajukan permohonan melalui sistem OSS, dengan menggunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan berupa Perjanjian Kerjasama dengan institusi pendidikan. Apabila permohonan sudah diterima, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan. 

Wajib Pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto, wajib menyampaikan laporan biaya kegiatan setiap tahun kepada DJP melalui KPP terdaftar paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak pemanfaatan fasilitas. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan, DJP akan menerbitkan Surat Teguran dan Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat teguran diterbitkan.