Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 July 2025

Fasilitas Pajak Pengurangan Penghasilan Bruto di IKN, Untuk Apa Saja?

Hero

Sumber: Freepik

Untuk mendorong pembangunan di wilayah IKN, pemerintah menarik minat para investor dengan memberikan berbagai fasilitas perpajakan. Untuk memberikan kepastian hukum atas pemberian fasilitas perpajakan ini, pemerintah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Keuangan, yaitu PMK Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024).

PMK 28/2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara mengatur ketentuan berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak di wilayah IKN, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak agar dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas tersebut. Selain fasilitas pengurangan PPh Badan untuk Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal, bergerak di sektor keuangan, mendirikan kantor di IKN atau memindahkan kantornya ke IKN, terdapat juga fasilitas berupa pengurangan penghasilan bruto.

Pengurangan penghasilan bruto ini diberikan atas penyelenggaraan kegiatan tertentu yang dilakukan oleh Wajib Pajak, yaitu:
a.    Penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran untuk pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu, atau biasa disebut kegiatan-kegiatan vokasi;
b.    Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu, atau biasa disebut kegiatan-kegiatan litbang atau R&D; dan
c.    Sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.