Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 January 2025

Fasilitas Pajak Penghasilan di Kawasan Ekonomi Khusus

Hero

Sumber:

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah suatu kawasan ekonomi dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. KEK bertujuan untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan ekonomi nasional. Untuk mendukung hal ini, pemerintah memberikan fasilitas pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020 s.t.d.t.d. PMK Nomor 33/PMK.010/2021. Salah satunya adalah fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat dimanfaatkan oleh badan usaha dan pelaku usaha. Apa saja fasilitas PPh tersebut?

  1. Fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang untuk nilai penanaman modal paling sedikit sebesar Rp100 miliar, atau
  2. Fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, antara lain:
  • Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun;
  • Penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal;
  • Pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada WPLN BUT di Indonesia sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut P3B; dan
  • Kompensasi kerugian selama 10 tahun.

Fasilitas-fasilitas PPh tersebut dapat dimanfaatkan oleh:

  1. Badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK, diberikan fasilitas pengurangan PPh badan.
  2. Pelaku usaha di KEK yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama, diberikan fasilitas pengurangan PPh badan atau fasilitas PPh untuk penanaman modal.
  3. Pelaku usaha di KEK yang melakukan penanaman modal pada kegiatan lainnya, diberikan fasilitas PPh untuk penanaman modal. Dengan kata lain, pelaku usaha di KEK yang menanamkan modal pada kegiatan lainnya (bukan kegiatan utama yang ditetapkan Dewan Nasional) tidak bisa mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan.