Fasilitas Pajak Industri Farmasi
.jpg)
Sumber:
JAKARTA – Untuk mendukung perkembangan industri farmasi dalam negeri, Kementerian Keuangan menyiapkan beberapa skema insentif pajak untuk dimanfaatkan oleh pelaku industri yang memenuhi kriteria.
Wahyu Hidayat, Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyebutkan terdapat dua jenis fasilitas, yaitu insentif sektoral dan kawasan. Insentif sektoral untuk industri farmasi berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pembebasan bea masuk, supertax deduction vokasi, serta supertax deduction litbang. Sementara itu, insentif kawasan diberikan dalam bentuk paket untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan kawasan industri.
Untuk tax holiday, terdapat 6 sektor farmasi yang dapat memperoleh insentif tax holiday, yaitu industri bahan baku utama pembuatan vaksin, industri bahan baku utama farmasi berbasis bioteknologi, industri bahan baku utama pembuatan obat berbasis darah, industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama pembuatan vaksin, industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama farmasi berbasis bioteknologi, dan yang terakhir adalah industri yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama pembuatan obat berbasis darah
Insentif yang lain adalah tax allowance berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal untuk 6 tahun masing-masing sebesar 5%. Sektor yang dapat menikmati insentif ini yakni industri bahan farmasi dengan cakupan selain yang telah memperoleh tax holiday, industri produk farmasi untuk manusia dengan cakupan produk selain yang telah memperoleh tax holiday, serta industri produk obat tradisional dengan cakupan produk fitofarmaka.
Untuk fasilitas supertax deduction litbang, insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dalam penentuan besaran Penghasilan Kena Pajak. Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini apabila melakukan kegiatan litbang dengan tujuan memperoleh penemuan baru.
Pemerintah mendorong pelaku industri untuk memanfaatkan insentif-insentif ini agar dapat menghasilkan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, produksi obat dan alat kesehatan di dalam negeri juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.