Fasilitas Pajak di Kawasan Ekonomi Khusus

Sumber:
Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Kawasan Ekonomi Khusus ini merupakan kebijakan strategis pemerintah sebagai pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi nasional, mendukung industrialisasi, dan memperbesar penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Berdasarkan tujuannya tersebut, pemerintah juga memberikan perlakukan khusus di bidang perpajakan dengan memberikan fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK, antara lain:
- Pajak Penghasilan;
- Investasi lebih dari 1 triliun rupiah mendapat pengurangan PPh 20-100% selama 10-25 tahun.
- Investasi 500 miliar-1 triliun rupiah mendapat pengurangan PPh 20-100% selama 5-15 tahun.
- Investasi kurang dari 500 miliar rupiah mendapat pengurangan PPh 20-100% selama 5-15 tahun.
Dalam hal pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama yang tidak memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana disebutkan di atas, PP 40/2021 mengatur pemberian fasilitas lain yang dapat diperoleh, yaitu :
- pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan;
- penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
- pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah; dan
- kompensasi kerugian selama 10 tahun.
- Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan PPnBM;
- PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, yang meliputi impor barang dari luar daerah pabean ke KEK dan pemasukan barang dari luar daerah KEK yang masih di dalam negeri ke KEK, penyerahan BKP berwujud dari TLDPP, FTZ dan TPB;
- Pengembalian PPN bagi orang pribadi pemegang paspor luar negeri atas barang yang dibeli dari toko retail di KEK Pariwisata;
- Pembebasan PPnBM untuk penyerahan properti/hunian di KEK pariwisata.
- Bea Masuk dan PDRI;
- Pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak dalam Rangka Impor untuk impor barang modal serta Barang Konsumsi di KEK Pariwisata;
- Pembebasan cukai untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
- Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI bagi Pelaku Usaha yang telah menyelesaikan pembangunan/pengembangan;
- Diberlakukan tarif Bea Masuk 0% atas hasil produksi yang menggunakan TKDN 40%.
- Pajak Daerah
Dalam hal terkait fasilitas pajak daerah, Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK berhak menerima pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Adapun, pengurangan, keringanan, dan pembebasan tersebut minimal berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), minimal 50% dan maksimal 100%.
Fasilitas-fasilitas pajak tersebut dapat dimanfaatkan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha sepanjang Badan Usaha dan Pelaku Usaha dapat memenuhi persyaratan, antara lain:
- Merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha KEK;
- Memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Dewan Nasional, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kementrian/lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan kewenangannya;
- Mempunyai batas yang jelas sesuai engan tahapan Pembangunan KEK;
- Memiliki Perizinan Berusaha.
Tanggal: 24 Juni 2024