Fasilitas Pajak di Financial Center Ibu Kota Nusantara (IKN)

Sumber: Google
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan memberikan fasilitas dan insentif bagi pihak-pihak yang mau turut membangun IKN lewat investasi dan penanaman modal lainnya. Tujuannya, tidak lain adalah untuk membantu pemerintah dalam menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan dan pusat kegiatan ekonomi yang Indonesia-sentris, khususnya dalam penyediaan infrastruktur dan bangkitan ekonomi. Hal tersebut juga tertulis dalam tujuan pemberian fasilitas pajak dalam tubuh penjelasan PP Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.
Kemudian, Kementerian Keuangan juga menerbitkan aturan turunannya, yaitu PMK Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN, yang salah satunya adalah fasilitas PPh atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center atau Pusat Keuangan.
Nah, dalam Pasal 2 Ayat (7) PMK Nomor 28 Tahun 2024 dijelaskan fasilitas pajak yang diberikan di Financial Center IKN, yaitu:
a. Fasilitas pengurangan PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center di IKN, dan
b. Fasilitas pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas penghasilan yang berasal dari investasi pada Financial Center di IKN yang diterima atau diperoleh subjek pajak luar negeri.