Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 July 2025

Fasilitas Pajak Bagi yang Mendirikan atau Memindahkan Kantornya ke IKN

Hero

Sumber: Freepik

Untuk mendorong pembangunan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah menjalankan strategi untuk meningkatkan investasi dengan memberikan fasilitas pajak. Pemberian fasilitas pajak di IKN tidak hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal, namun juga bagi pelaku usaha yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke wilayah IKN. Fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak ini adalah pengurangan PPh Badan.

Dalam Pasal 57 dan Pasal 58 PMK Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara, dijelaskan siapa saja pelaku usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas pajak tersebut, yaitu:
a.    Subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat (termasuk induk usaha) dan/atau kantor regionalnya ke IKN, atau
b.    Wajib Pajak dalam negeri yang mendirikan kantor pusat (termasuk induk usaha) dan/atau kantor regionalnya di IKN.

Pendirian dan/atau pemindahan kantor ke IKN yang berhak mendapatkan fasilitas adalah yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2045. Pengurangan PPh Badan yang diberikan adalah sebesar 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang selama 10 tahun pajak dan untuk 10 tahun pajak berikutnya diberikan fasilitas pengurangan PPh Badan sebesar 50%.