Fasilitas Pajak Bagi UMKM di IKN

Sumber: Freepik
Pemerintah, dalam rangka mendorong pembangunan di IKN, juga memberikan fasilitas pajak yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024) tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara, pemerintah memberikan fasilitas PPh final sebesar 0% mulai dari pemberian fasilitas disetujui sampai dengan tahun 2035. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu. Syarat-syarat tersebut disebutkan dalam Pasal 140 PMK 28/2024, yaitu:
- Dikenakan bagi Wajib Pajak dalam negeri (tidak termasuk BUT) yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp10 Miliar;
- Pajak penghasilan final sebesar 0% dikenakan atas penghasilan dari peredaran bruto sampai dengan Rp50 Miliar dalam 1 tahun pajak yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang ada di wilayah IKN, yang meliputi penghasilan dari kegiatan industri dan/atau penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan di wilayah IKN;
- Bertempat tinggal atau bertempat kedudukan dan/atau punya cabang di wilayah IKN;
- Melakukan kegiatan usaha di wilayah IKN;
- Terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN atau memiliki identitas Perpajakan di tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah IKN;
- Telah melakukan penanaman modal di wilayah IKN, serta memiliki kualifikasi UMKM yang diterbitkan instansi berwenang;
- Telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh yang bersifat final paling lama 3 bulan sejak penanaman modal dilakukan dan telah mendapatkan persetujuan pemberian fasilitas PPh final;
- Menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atau melakukan pencatatan secara terpisah antara penghasilan yang dapat fasilitas dan penghasilan yang tidak dapat penghasilan.