Faktur Pajak Tidak Lengkap di Coretax Tetap Dapat Dikreditkan

Sumber: Google
Pemerintah telah resmi menerbitkan PER 11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Materai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang telah diundangkan pada tanggal 22 Mei 2025 lalu. Aturan ini mengatur tata cara teknis dalam pembuatan dan pelaporan bukti potong dan bukti pungut melalui sistem Coretax. Ada beberapa poin perubahan yang diatur dalam PER 11 Tahun 2025 ini, salah satunya yaitu mengenai Pengkreditan Pajak Masukan.
Disebutkan dalam Pasal 33 PER 11 Tahun 2025 ini bahwa “Keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. identitas Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:
1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak dalam negeri Badan dan Instansi Pemerintah;
2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri Badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
c. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”
Jika Faktur pajak tidak memenuhi poin-poin diatas maka Faktur Pajak dianggap tidak lengkap sehingga tidak dapat dikreditkan. Namun, pada Pasal 135 disebutkan juga “Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a. dalam hal e-Faktur yang dibuat pada Masa Pajak Januari 2025, Februari 2025, dan Maret 2025 yang diunduh dalam bentuk portable document format dan/atau dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy) tidak tercantum 1 (satu) atau lebih keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, e-Faktur dimaksud dianggap lengkap sepanjang keterangan dimaksud telah terdapat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
b. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”
Dari Pasal 135 diatas dapat disimpulkan jika Faktur pajak yang tidak lengkap atau dalam keadaan kosong ketika diunduh terbit di masa Januari-Maret 2025 dianggap bukan Faktur Pajak Tidak Lengkap dan tetap dapat dikreditkan selama Faktur Pajak tersebut sudah ada di sistem Coretax. Namun, perlu diketahui juga jika perlakuan ini hanya untuk Faktur Pajak yang terbit di masa Januari-Maret 2025, sehingga Faktur Pajak bulan-bulan selanjutnya tetap dianggap Tidak lengkap jika tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam pasal 33 PER 11 Tahun 2025 ini.