Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 November 2023

Faktur Pajak Pengganti Dibuat Akibat Alamat Tidak Sesuai

Hero

Sumber:

Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu memahami kembali ketentuan mengenai penerbitan faktur pajak. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022, faktur pajak disebut memenuhi persyaratan formal apabila diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Salah satunya hal yang perlu diisi adalah identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya dan sesungguhnya. Ditjen Pajak (DJP) menekankan, pengisian alamat secara benar dan lengkap sesuai dengan keadaan sebenarnya mutlak diperlukan. Jika ada faktur pajak yang diterbitkan tidak sesuai dengan alamat sebenarnya, PKP perlu membuat Faktur Pajak Pengganti agar pajak masukannya dapat dikreditkan.

Perlu diingat lagi, keterangan yang perlu tercantum dalam Faktur Pajak, antara lain nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP. Kemudian, Faktur Pajak juga perlu memuat identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, dan NPWP. Faktur Pajak pengganti bisa dikreditkan selama tidak termasuk ke Pasal 9 ayat (8) UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketentuan pembuatan faktur pajak pengganti diantaranya:

  1. Atas permintaan PKP pembeli, PKP yang membuat faktur pajak dapat membetulkan faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan dengan cara membuat faktur pajak pengganti menggunakan aplikasi e-faktur.
  2. Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
  3. Pembetulan faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan tidak diperkenankan dilakukan selain dengan cara pada angka 1.
  4. Pembuatan faktur pajak pengganti dilaksanakan sesuai dengan tata cara dalam Lampiran huruf B dan huruf C PER-03/2022.
  5. Faktur Pajak pengganti diisi berdasarkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
  6. NSFP faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak yang diganti (normal).
  7. Tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat.
  8. Dalam hal PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
  9. Dalam hal PKP pembeli BKP dan/atau penerima JKP telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
  10. Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhya setelah penggantian.
  11. Pelaporan faktur pajak pengganti dalam SPT Masa PPN harus mencantumkan kode dan NSFP faktur pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan dalam formulir SPT Masa PPN.