Faktur Pajak Pengganti Berdasarkan PER 11/PJ/2025

Sumber: tim enforcea
Wajib Pajak harus menerbitkan Faktur Pajak pengganti apabila terdapat kesalahan informasi dalam Faktur Pajak normal yang telah diterbitkan, lalu bagaimana ketentuan Faktur Pajak pengganti dalam PER-11/PJ/2025?
Dalam pasal 48 Ayat (1) disebutkan jika “Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti”. Lalu, pada pasal 48 Ayat (2) disebutkan juga “Kesalahan dalam pengisian atau penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kesalahan dalam pengisian atau penulisan identitas Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b”.
Jadi, jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan identitas Pembeli BKP/JKP maka Faktur Pajak harus dibatalkan. Tanggal pembuatan Faktur Pajak pengganti merupakan tanggal pada saat Faktur Pajak pengganti dimaksud dibuat. Faktur Pajak pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti dengan mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.
Diatur lebih lanjut, dalam hal Faktur Pajak pengganti dibuat setelah nota retur dan/atau nota pembatalan dibuat atas Faktur Pajak yang diganti maka Faktur Pajak pengganti dimaksud memperhitungkan nota retur dan/atau nota pembatalan dimaksud. Dalam hal terhadap Faktur Pajak yang:
- Barang Kena Pajaknya dilakukan pengembalian (retur) dengan membuat nota retur; atau
- Jasa Kena Pajaknya dilakukan pembatalan dengan membuat nota pembatalan,
dilakukan pembetulan atau penggantian dengan membuat Faktur Pajak pengganti menggunakan modul e-Faktur, pengembalian (retur) Barang Kena Pajak dan/atau pembatalan Jasa Kena Pajak dimaksud dianggap tidak terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal:
- Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak pengganti; dan/atau
- Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak,
telah melaporkan nota retur dan/atau nota pembatalan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak dimaksud harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak dilaporkannya nota retur dan/atau nota pembatalan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Nota retur dan nota pembatalan merupakan nota retur dan nota pembatalan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.