Faktur Pajak Digunggung atas Barang Hadiah untuk Marketing

Sumber:
Oleh: Rixson Valentine
Perusahaan terkadang memberikan hadiah untuk kegiatan acara marketing berupa barang-barang elektronik seperti kipas angin, setrika, kompor gas, dan lain-lain yang jumlahnya banyak kepada masing-masing peserta acara. Atas pemberian hadiah tersebut, perusahaan mengalami kesulitan dalam membuat Faktur Pajak atas pemungutan PPN barang hadiah. Prosedur pembuatan Faktur Pajak tersebut harus melalui pembuatan data identitas customer baru yang melalui proses yang panjang. Sedangkan data identitas customer penerima hadiah tersebut hanya digunakan sekali dan jumlahnya dapat mencapai ratusan.
Lalu, bagaimana cara agar penerbitan Faktur Pajak atas barang hadiah tersebut bisa lebih efektif?
Baca juga: Bagaimana Cara Penerbitan Faktur Pajak Tanpa NPWP Pembeli?
Penyerahan barang untuk hadiah dalam rangka marketing yang diberikan kepada pemenang secara satu-persatu dan dalam jumlah banyak termasuk sebagai Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) secara eceran.
Pabrikan atau distributor yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya tidak melakukan usaha perdagangan secara eceran tetapi melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) secara eceran maka atas penyerahan BKP secara eceran tersebut PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak Digunggung, yaitu Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Faktur Pajak Digunggung tersebut tidak dapat dikreditkan oleh penerima hadiah.
Faktur Pajak Digunggung paling sedikit memuat:
- jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
- jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
- kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak. Dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP.
Faktur Pajak Digunggung bisa berupa:
- bon kontan,
- faktur penjualan,
- segi cash register,
- karcis,
- kuitansi, atau
- tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Dasar Hukum
Pertama, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) beserta penjelasannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pasal 20 ayat (1)
“Pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2 Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.”
Pasal 20 ayat (2)
“Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
a. melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
c. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.”
Penjelasan Pasal 20 ayat (2)
“Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya tidak melakukan usaha perdagangan secara eceran (pabrikan atau distributor) tetapi melakukan penyerahan Barang Kena Pajak secara eceran, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak secara eceran tersebut Pengusaha Kena Pajak dapat menerbitkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.”
Kedua, Pasal 3 ayat (1), pasal 4 ayat (1), dan pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER - 58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir serta Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
Pasal 3 ayat (1)
“Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP PE paling sedikit harus memuat keterangan:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
b. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
c. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
e. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.”
Pasal 4 ayat (1)
“Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berupa:
a. bon kontan,
b. faktur penjualan,
c. segi cash register,
d. karcis,
e. kuitansi, atau
f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.”
Pasal 5
“Kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE.”