Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

10 April 2025

Faktur Pajak dalam Pemberian Insentif PPN DTP untuk Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun

Hero

Sumber: Freepik

Dalam rangka pemberian insentif PPN DTP, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun diwajibkan untuk membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Berdasarkan Pasal 8 PMK 13/2025, faktur pajak harus diisi dengan lengkap dan benar, mencakup informasi tentang identitas pembeli, termasuk nama, NPWP/NIK, serta informasi kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang.

 

Faktur pajak atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun harus diterbitkan sesuai dengan ketentuan berikut:

  1. Untuk penyerahan dengan Berita Acara Serah Terima hingga tanggal 30 Juni 2025:
  1. Jika harga jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), maka PKP wajib membuat dua faktur pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh), masing-masing dengan dasar pengenaan pajak sebesar 50% (lima puluh persen) dari harga jual.
  2. Jika harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), maka PKP wajib membuat:
  • Dua faktur pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dengan dasar pengenaan pajak sebesar 50% (lima puluh persen), yang PPN-nya ditanggung Pemerintah; dan
  • Satu faktur pajak dengan kode transaksi 04 (nol empat) untuk bagian harga jual yang lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), di mana PPN terutangnya tidak ditanggung oleh Pemerintah.
  1. Untuk penyerahan dengan Berita Acara Serah Terima sejak tanggal 1 Juli 2025 hingga tanggal 31 Desember 2025:
  1. Jika harga jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), maka PKP wajib membuat dua faktur pajak dengan:
  • Kode transaksi 04 (nol empat) untuk bagian 50% (lima puluh persen) harga jual yang PPN terutangnya tidak ditanggung oleh Pemerintah; dan
  • Kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 50% (lima puluh persen) harga jual yang PPN terutangnya ditanggung oleh Pemerintah.
  1. Jika harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), maka PKP wajib membuat:
  • Dua faktur pajak untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dengan:
  • Kode transaksi 04 (nol empat) untuk bagian 50% (lima puluh persen) harga jual yang PPN terutangnya tidak ditanggung oleh Pemerintah; dan
  • Kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 50% (lima puluh persen) harga jual yang PPN terutangnya ditanggung oleh Pemerintah.
  • Satu faktur pajak dengan kode transaksi 04 (nol empat) untuk bagian harga jual yang lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), di mana PPN terutangnya tidak ditanggung oleh Pemerintah.

 

Pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan PPN Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat 31 Januari 2026.