Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

07 August 2025

Faktur Pajak Bisa Digabung?

Hero

Sumber: Freepik

Guna mempermudah dan menyederhanakan administrasi Wajib Pajak yang memiliki banyak transaksi berulang dengan pelanggan yang sama, Wajib Pajak dapat membuat Faktur Pajak Gabungan. Apa itu Faktur Pajak Gabungan?

Faktur Pajak Gabungan adalah satu Faktur Pajak yang dapat dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang meliputi seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama selama satu bulan kalender.

Faktur Pajak Gabungan ini harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Dalam hal terdapat pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan, Faktur Pajak Gabungan tetap dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan menggunakan lebih dari satu kode transaksi, Faktur Pajak Gabungan hanya dapat dibuat untuk penyerahan dengan kode transaksi yang sama untuk tiap-tiap kode transaksi.

Faktur Pajak Gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPnBM tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu.