Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 March 2025

Faktur Pajak Bisa Dibuat Melalui Aplikasi e-Faktur Client Desktop Lagi

Hero

Sumber: team enforcea

Dikarenakan sistem Coretax yang belum berjalan secara optimal, untuk memberikan kemudahan dalam pembuatan Faktur Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan saluran tambahan pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu. 

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2025, DJP menetapkan bahwa Pengusaha Kena Pajak tertentu dapat membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host.

Pengusaha Kena Pajak tertentu yang dimaksud, yaitu Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 s.t.d.t.d. KEP-39/PJ/2025 yang dimana hanya terbatas pada Pengusaha Kena Pajak yang membuat minimal 10.000 (sepuluh ribu) Faktur Pajak perbulan.

Dengan demikian, per tanggal 12 Februari 2025 terdapat tiga aplikasi yang dapat digunakan Pengusaha Kena Pajak untuk membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yaitu: Coretax, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax (e-Faktur Host-to-Host) dan Aplikasi e-Faktur Client Desktop.

Dengan berlakunya ketentuan ini, diharapkan Wajib Pajak dapat melakukan pemenuhan administrasi perpajakan, khususnya pembuatan faktur pajak tanpa hambatan.