Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

04 July 2025

Faktur Pajak Bentuk Hardcopy, Bolehkah?

Hero

Sumber: tim enforcea

Melalui PER-11/PJ/2025, pemerintah mengatur bahwa faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak wajib berbentuk dokumen elektronik. Faktur pajak dengan bentuk dokumen elektronik ini yang kemudian disebut dengan e-faktur. E-faktur dapat dibuat dengan menggunakan modul dalam Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP dan dicantumkan tanda tangan elektronik.

 

Namun, dalam Pasal 30 PER 11/PJ/2025, diatur bahwa faktur pajak dapat dibuat dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dalam keadaan kahar. Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat faktur pajak dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) apabila terjadi keadaan kahar yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-faktur.

 

Keadaan kahar yang dimaksud adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagai mestinya. Keadaan kahar meliputi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Faktur pajak dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) ini dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran D PER 11/PJ/2025 dan dibuat paling sedikit untuk Pembeli Barang Kena Pajak/atau Penerima Jasa Kena Pajak dan arsip Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak.