Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran

Sumber:
PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pembeli BKP/penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui PMSE merupakan PKP Pedagang Eceran. PKP Pedagang Eceran dapat membuat faktur pajak atas penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhir tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Status PKP Pedagang Eceran tidak ditentukan berdasarkan jenis industri usaha, tetapi berdasarkan jenis transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik sebagai konsumen akhir. Adapun karakterisktik konsumen akhir adalah sebagai berikut:
- Pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli/diterima; dan
- Pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli/diterima untuk kegiatan usaha.
Ketika terjadi transaksi, PKP Pedagang Eceran akan membuat faktur pajak yang disebut dengan faktur pajak digunggung. Faktur pajak ini menjadi bukti pemungutan PPN dan dapat digunakan sebagai sarana mengkreditkan pajak masukan oleh PKP Pedagang Eceran. Faktur pajak digunggung dapat berupa: bon kontan, faktur penjualan, struk cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Faktur pajak digunggung juga dapat berupa dokumen elektronik.
Faktur pajak digunggung paling sedikit harus memuat keterangan seperti nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP, jenis BKP yang diserahkan, jumlah harga jual yang sudah termasuk PPN/besarnya PPN dicantumkan secara terpisah, PPnBM yang dipungut, dan kode nomor seri serta tanggal pembuatan faktur pajak digunggung. Kode atau Nomor Seri Faktur Pajaknya dapat berupa nomor nota, kode nota atau jenis kode yang sudah ditentukan sendiri oleh PKP Pedagang Eceran yang bersangkutan.
Faktur pajak digunggung dapat juga dibuat atas:
- Pemakaian sendiri BKP/JKP;
- Pemberian cuma-cuma BKP/JKP kepada konsumen akhir;
- Penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
Dengan kemudahan yang telah diberikan pemerintah untuk PKP Pedagang Eceran dalam membuat faktur pajak yaitu dengan tidak mencantumkan identitas pembeli maupun nama dan tanda tangan penjual dalam pembuatan faktur pajak, maka diharapkan PKP pedagang eceran dapat melaksanakan kewajiban perpajakan PPN-nya dengan baik dan benar tanpa menutupi omzet usahanya.