Faktur Pajak Bagi Pedagang Eceran

Sumber:
Pedagang eceran adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan BKP dan/atau JKP dengan cara:
- melalui suatu tempat penjualan eceran atau tempat penyerahan jasa, termasuk yang dilakukan melalui media internet, atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya, antara lain dapat berupa toko, kios, gerai, media tertentu, dan toko daring;
- dilakukan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang, tidak termasuk penawaran tertulis atau pemesanan tertulis yang dimaksudkan untuk memberikan informasi barang dan/atau jasa, penyelesaian transaksi, pengiriman barang, dan informasi lainnya mengenai transaksi jual beli, contohnya leaflet, katalog, bukti pemesanan melalui e-commerce, dan bukti pengiriman barang; dan
- pada umumnya pembayaran dilakukan secara tunai, yaitu pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan tunai, debit card, credit card, uang elektronik, dan/atau alat pembayaran lainnya.
Ketiga karakteristik cara penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut merupakan hal yang menentukan apakah PKP adalah pedagang eceran atau bukan. Jadi, penentuannya bukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha.
Untuk pembuatan Faktur Pajak, pedagang eceran dapat membuatnya tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam menyerahkan BKP dan/atau JKP kepada konsumen akhir. Faktur Pajak yang dibuat pedagang eceran cukup memuat nama, alamat, dan NPWP pedagang eceran, jenis barang atau jasa, harga jual atau potongan harga, nilai PPN atau PPnBM yang dipungut, serta kode dan nomor seri yang ditentukan sendiri oleh pedagang eceran lengkap dengan tanggal pembuatan Faktur Pajak. Faktur Pajak tersebut dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan lain yang sejenis.