Era Coretax Ubah Cara Kerja Konsultan Pajak
Sumber: Google
Tidak dapat dipungkiri bahwa telah terjadi perubahan besar sistem perpajakan nasional. Proses penyusunan SPT Tahunan Badan 2025 bukan lagi pekerjaan rutinitas, melainkan transformasi total.
Seluruh perubahan tersebut muncul seiring diberlakukannya PER 11/PJ/2025, yang mengatur format baru SPT Tahunan PPh Badan dan mewajibkannya diproses melalui Coretax Administration System (CTAS). SPT Tahunan PPh Badan 2025 kini mencakup lebih banyak bagian, lebih detail, dan sepenuhnya berbasis validasi data otomatis.
Coretax sudah terhubung dengan data pembayaran, bukti potong, hingga transaksi tertentu yang telah terekam dalam sistem DJP. Ketika Wajib Pajak mengisi satu bagian, sistem akan menguji logika, kecocokan angka, hingga lampiran pendukungnya. Bukan lagi sekadar upload formulir seperti SPT Tahunan sebelum 2025.
Saat ini SPT Tahunan PPh Badan 2025 mewajibkan hingga 14 kelompok lampiran utama, termasuk rekonsiliasi per sektor usaha, daftar kepemilikan, daftar PPh dipotong/dipungut, angsuran Pasal 25, kompensasi kerugian fiskal, hingga dokumen utang luar negeri. Wajib Pajak kini harus menyiapkan tampilan laporan sesuai sektor, yang jelas akan menyerap sumber daya untuk melakukannya, karena sebelumnya Wajib Pajak hanya punya satu laporan rekonsiliasi. Rekonsiliasi harus dilakukan untuk setiap sektor (multisektor), dan harus konsisten dengan laporan akuntansi.
Risiko pemeriksaan juga akan meningkat signifikan, khususnya bagi Wajib Pajak yang memiliki transaksi hubungan istimewa, transaksi luar negeri, atau fasilitas investasi. Kewajiban dokumentasi kini menjadi faktor paling menentukan. Sehingga apabila dahulu banyak Wajib Pajak berpikir yang terpenting adalah mengisi SPT, sekarang tidak lagi demikian adanya. SPT Tahunan PPh Badan 2025 adalah SPT berbasis governance, bukan hanya compliance. Maka proses pengisian SPT Tahunan PPh Badan 2025 harus dilakukan secara detil, dan berbasis data (dokumentasi) yang lengkap.