Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 September 2025

Era Coretax, Pengisian Harta Pada SPT Tahunan OP Lebih Rinci dan Spesifik

Hero

Sumber: Freepik

Dengan berlakunya PER 11/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan pelaporan harta dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. Dalam aturan terbaru ini, Wajib Pajak wajib mengisi tabel pada bagian harta dengan informasi yang lebih rinci dan spesifik. Semua informasi tersebut diisi pada Lampiran 1 Bagian A yaitu Harta Pada Akhir Tahun Pajak yang wajib diisi oleh seluruh Wajib Pajak orang pribadi tanpa pengecualian.

 

Berikut informasi yang harus diisi oleh Wajib Pajak dalam pengisian Lampiran Harta:

  1. Kas dan Setara Kas

Contoh harta: uang tunai, tabungan di bank atau lembaga keuangan lainnya, deposito, cek, serta setara kas lainnya.

Informasi yang harus diisi: nomor rekening, nama bank atau lembaga keuangan, lokasi harta, nama yang didaftarkan dalam rekening dan lain-lain.

  1. Piutang

Contoh harta: piutang usaha, piutang afiliasi, dan piutang lainnya.

Informasi yang harus diisi: lokasi penerima pinjaman, identitas penerima pinjaman, nilai piutang, tahun dimulainya piutang dan saldo piutang saat ini.

  1. Investasi

Contoh harta: saham, obligasi, reksadana, unit link di asuransi, dan investasi lainnya.

Informasi yang harus diisi: negara lokasi investasi, nama dan NPWP institusi investasi, nomor akun investasi, harga dan tahun perolehan dan nilai aset investasi saat ini.

  1. Harta Bergerak

Contoh harta: motor, mobil, kendaraan angkutan jalan, pesawat, dan lain sebagainya.

Informasi yang harus diisi: tipe kendaraan, nomor polisi, jenis kepemilikan harta, tahun perolehan, harga perolehan dan nilai harta bergerak saat ini.

  1. Harta Tidak Bergerak

Contoh harta: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal, apartemen, tanah dan/atau bangunan untuk usaha, tanah dan/atau bangunan untuk disewakan, dan lain-lain.

Informasi yang harus diisi: lokasi harta, ukuran tanah dan bangunan, sumber kepemilikan (warisan, hasil sendiri, utang, hibah dan lain-lain), nomor sertifikat tanah atau bangunan, tahun dan harga perolehan, serta nilai harta tidak bergerak saat ini.

  1. Harta Lainnya

Contoh harta: royalti, merek dagang, emas perhiasan, barang seni, emas batangan, dan lain-lain.

Informasi yang harus diisi: tahun perolehan harta, bukti kepemilikan harta, harga perolehan dan nilai harta saat ini.

 

Tujuan dari pengisian harta secara rinci dan spesifik ini adalah untuk memberikan gambaran komprehensif tentang aset, kewajiban, dan kekayaan bersih Wajib Pajak orang pribadi.