Entitas Apa Saja yang Dikecualikan dari Pengenaan Pajak Minimum Global?
Sumber: Freepik
GloBE berlaku untuk entitas konstituen dari grup usaha yang memiliki peredaran bruto paling sedikit EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta euro). Namun, Pasal 3 PMK 136/2024 mengatur jenis-jenis entitas konstituen yang dikecualikan dari GloBE. Entitas konstituen dari Grup PMN yang dikecualikan dari GloBE terdiri atas:
- Badan pemerintah;
- Organisasi internasional;
- Organisasi nirlaba;
- Entitas dana pensiun;
- Entitas dana investasi yang merupakan Entitas Induk Utama; dan
- Entitas dana investasi real estat (real estate investment vehicle) yang merupakan Entitas Induk Utama.
Badan Pemerintah
Badan pemerintah merupakan entitas yang tidak menjalankan perdagangan atau bisnis dan memenuhi kriteria berikut:
- Dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau dimiliki sepenuhnya, langsung maupun tidak langsung, oleh pemerintah termasuk bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerah;
- Memiliki tujuan utama untuk memenuhi fungsi pemerintah atau mengelola atau menginvestasikan harta pemerintah melalui kepemilikan investasi, manajemen harta, dan kegiatan investasi terkait;
- Bertanggung jawab kepada pemerintah atas kinerjanya dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah;
- Hartanya beralih kepada pemerintah pada saat pembubaran dan dalam hal entitas tersebut mendistribusikan penghasilan bersih, penghasilan bersih tersebut didistribusikan semata-mata kepada pemerintah tersebut tanpa bagian dari penghasilan bersihnya menguntungkan pihak selain pemerintah.
Organisasi Internasional
Organisasi internasional merupakan organisasi antarpemerintah termasuk organisasi supranasional atau badan atau instrumen yang sepenuhnya dimiliki oleh organisasi antarpemerintah tersebut yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Utamanya berasal dari pemerintah;
- Memiliki persetujuan dengan negara atau yurisdiksi di mana organisasi didirikan yang memberikan organisasi tersebut hak istimewa dan imunitas; dan
- Ketentuan hukum atau dokumen pembentukannya mencegah penghasilannya menguntungkan pihak selain pemerintah.
Organisasi Nirlaba
Organisasi nirlaba merupakan entitas yang tidak menjalankan perdagangan atau bisnis yang tidak langsung terkait dengan tujuan pendirian dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Didirikan dan beroperasi di yurisdiksi di mana entitas tersebut merupakan penduduk yang secara eksklusif mempunyai tujuan keagamaan, amal, ilmiah, seni, budaya, olahraga, pendidikan, atau tujuan serupa lainnya, atau merupakan organisasi profesional, serikat bisnis, kamar perdagangan, organisasi buruh, organisasi pertanian atau hortikultura, serikat warga atau organisasi yang dioperasikan secara eksklusif untuk promosi kesejahteraan sosial;
- Sebagian besar penghasilan bebas dari pajak penghasilan;
- Tidak memiliki pemegang saham atau anggota yang memiliki kepentingan properti atau keuntungan atas penghasilan atau hartanya;
- Penghasilan/harta tidak boleh digunakan untuk keuntungan pihak pribadi atau non-amal, kecuali untuk pelaksanaan kegiatan amal, pembayaran kompensasi yang wajar, atau pembayaran harga wajar atas pembelian properti;
- Pada saat pembubaran, seluruh harta harus didistribusikan kepada organisasi nirlaba lain atau kepada pemerintah.
Entitas Dana Pensiun
Entitas dana pensiun merupakan:
- Entitas yang didirikan dan dioperasikan untuk mengelola atau menyediakan manfaat pensiun dan manfaat tambahan kepada individu yang diatur oleh negara atau dijamin melalui peraturan nasional dan didanai oleh kumpulan harta yang dilindungi untuk pemenuhan kewajiban pensiun;
- Entitas jasa pensiun.
Entitas Jasa Pensiun
Entitas jasa pensiun adalah entitas yang beroperasi secara eksklusif atau hampir eksklusif untuk:
- menginvestasikan dana bagi entitas dana pensiun; atau
- menjalankan kegiatan tambahan yang berkaitan dengan aktivitas entitas dana pensiun dan merupakan bagian dari grup yang sama.
Entitas Dana Investasi
Entitas dana investasi dikecualikan apabila memenuhi kriteria:
- Dirancang untuk mengumpulkan harta keuangan dan non-keuangan dari sejumlah investor;
- Investasi dilakukan berdasarkan kebijakan investasi yang telah ditentukan terlebih dahulu;
- Memungkinkan para investor untuk mengurangi biaya transaksi, riset, dan analisis, atau untuk menyebarkan risiko secara kolektif;
- Dirancang terutama untuk memperoleh penghasilan atau laba investasi, atau perlindungan terhadap dampak peristiwa tertentu;
- Investor memiliki hak atas pengembalian dana sesuai kontribusi;
- Tunduk pada regulasi tempat entitas dibentuk atau dikelola, termasuk regulasi anti pencucian uang dan perlindungan investor;
- Dikelola oleh manajemen dana investasi profesional atas nama para investor.
Entitas Dana Investasi Real Estat
Entitas dana investasi real estat (real estate investment vehicle) merupakan entitas yang pemajakannya dilakukan satu kali pada tingkat entitas tersebut atau pada tingkat pemegang kepentingannya dengan penundaan paling lama 1 (satu) tahun, sepanjang entitas tersebut utamanya memiliki harta tidak bergerak dan dimiliki secara luas.
Pengecualian Tambahan Berdasarkan Kepemilikan
GloBE tidak berlaku bagi:
- Entitas yang paling sedikit 95% kepemilikannya dimiliki oleh entitas-entitas yang dikecualikan, dan entitas tersebut:
- beroperasi secara eksklusif atau hampir eksklusif untuk memiliki harta atau menginvestasikan dana bagi entitas yang dikecualikan; atau
- hanya melakukan kegiatan penunjang bagi entitas yang dikecualikan.
- Entitas yang paling sedikit 85% kepemilikannya dimiliki oleh entitas-entitas yang dikecualikan, sepanjang secara substansial seluruh penghasilannya berupa dividen yang dikecualikan atau keuntungan/kerugian ekuitas yang dikecualikan dari perhitungan Laba atau Rugi GloBE.
Meskipun dikecualikan dari kewajiban GloBE, entitas-entitas ini tetap dihitung dalam peredaran bruto Grup PMN. Entitas Konstituen Pelapor dapat memilih untuk tidak memperlakukan suatu entitas sebagai entitas yang dikecualikan, melalui mekanisme Pemilihan Lima Tahun.