Endorsement Perpajakan atas Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas

Sumber: Freepik
Dalam proses pemasukan barang ke kawasan perdagangan bebas atau pelabuhan bebas, diperlukan adanya endorsement. Endorsement yang dimaksud di sini bukanlah upaya untuk mempromosikan produk seperti yang dilakukan para selebgram atau publik figur lainnya. Endorsement perpajakan, dalam hal ini merupakan proses verifikasi dan persetujuan yang dilakukan oleh pejabat DJP atas dokumen pemasukan barang dari tempat lain di dalam Daerah Pabean ke kawasan bebas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021, endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PMK 173/PMK.03/2021, disebutkan bahwa endorsement dilakukan untuk meyakini bahwa BKP Berwujud benar-benar telah masuk KPBPB berdasarkan penelitian formal atas dokumen terkait dengan pemasukan BKP Berwujud tersebut. Selain itu, dengan adanya endorsement, penyerahan BKP Berwujud oleh pengusaha TLDDP kepada pengusaha di KPBPB diberikan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.
Saat ini, pemberian endorsement perpajakan dilakukan secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh DJP, yaitu aplikasi e-Endorsement. Dokumen yang dipersyaratkan dalam pemberian endorsement tersebut, antara lain:
1. Pemberitahuan Pabean atas pemasukan BKP Berwujud ke KPBPB yang telah didaftarkan pada Kantor Pabean;
2. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan data tanggal realisasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean;
3. Faktur Pajak.
Endorsement akan diberikan sepanjang dokumen-dokumen tersebut telah lengkap dan tersedia serta tervalidasi dalam sistem yang disediakan oleh DJP. Dalam hal diperlukan pemeriksaan fisik, endorsement akan diberikan jika hasil pemeriksaan fisik menyatakan bahwa BKP Berwujud yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Dalam hal terdapat gangguan atau terdapat keadaan kahar, pemberian endorsement dapat dilakukan secara manual. Dalam hal endorsement diberikan secara manual, KPP terlebih dahulu menyusun surat permintaan daftar pengusaha di KPBPB yang sudah mendapatkan SPPB dari KPPBC. Berdasarkan daftar tersebut, KPP selanjutnya menyusun surat permintaan kelengkapan data atau dokumen kepada pengusaha di KPBPB berupa fotokopi dokumen Pemberitahuan Pebean, SPPB dan tanggal realisasi barang dari Kawasan Pabean dan Faktur Pajak. Endorsement akan diberikan sepanjang dokumen tersebut diterima secara lengkap dan valid oleh KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat permintaan kelengkapan dokumen. Dalam hal endorsement disertai pemeriksaan fisik, Surat Pemberitahuan Hasil Endorsement harus diterbitkan paling lama 17 (tujuh belas) hari kerja sejak tanggal fotokopi dokumen diterima secara lengkap.
Tanpa endorsement, pemasukan barang ke kawasan bebas dari TLDDP tidak memenuhi syarat sebagai ekspor, sehingga transaksi tersebut tetap dikenai PPN. Apabila PKP tidak melakukan endorsement, maka penyerahan BKP Berwujud tersebut dianggap sebagai penyerahan dalam Daerah Pabean biasa, sehingga PKP wajib memungut dan menyetor PPN dan PPnBM dan akan berisiko dikenai sanksi apabila pajak tersebut tidak dipungut.