Endorse Dibayar dengan Produk, Jangan Dikira Bebas Pajak
Sumber: Magnific
Skema barter kini menjadi salah satu bentuk kerja sama promosi yang paling banyak dipakai. Brand mengirimkan produk kepada seorang pembuat konten, lalu produk tersebut diulas dan dipromosikan di media sosial tanpa ada pembayaran tunai sama sekali. Bagi kedua pihak, transaksi ini terasa seperti pertukaran biasa yang tidak menimbulkan kewajiban apa pun.
Anggapan tersebut keliru. Undang-undang tidak membatasi bentuk penghasilan hanya pada uang. Selama terdapat imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan, dalam bentuk apa pun imbalan itu diberikan, di situ terdapat objek pemotongan. Pada sisi sebaliknya, penyerahan produk dari brand kepada pembuat konten juga tetap merupakan penyerahan barang yang memiliki konsekuensi PPN.
Berikut adalah poin-poin krusial yang wajib diketahui agar skema barter endorse tidak menjadi temuan pada saat pemeriksaan:
- Pembuat Konten Termasuk Kategori Bukan Pegawai
Status ini menentukan jenis pemotongan yang harus dilakukan brand.
- Pasal 3 Ayat (2) huruf b PMK 168/2023 menempatkan pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring, termasuk influencer, selebgram, blogger, dan vlogger, dalam kategori bukan pegawai.
- Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (3) PMK 168/2023, kemudian dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh.
- Apabila kerja sama dilakukan melalui agensi atau manajemen yang berbentuk badan, pemotongan yang berlaku bukan PPh Pasal 21 melainkan PPh Pasal 23 atas jasa.
- Nilai yang Dipakai adalah Nilai Produk yang Diserahkan
Ketiadaan pembayaran tunai tidak berarti tidak ada nilai yang harus dihitung.
- Penghasilan bruto ditentukan sebesar nilai produk yang diserahkan sebagai imbalan, sehingga nilai tersebut harus dicantumkan secara jelas dalam perjanjian kerja sama.
- Perjanjian yang hanya menyebutkan “imbalan berupa produk” tanpa nilai membuat brand tidak memiliki dasar penghitungan, dan pemeriksa akan menentukan nilainya sendiri berdasarkan harga jual produk.
- Tidak Ada Uang untuk Dipotong, Kewajibannya Tetap Ada
Inilah kendala teknis yang membuat banyak brand memilih tidak melakukan pemotongan sama sekali. Padahal terdapat beberapa skema yang lazim digunakan:
- Menanggung PPh Pasal 21 melalui mekanisme gross up, sehingga nilai imbalan dinaikkan sebesar pajaknya dan brand yang menyetorkan.
- Memberikan imbalan campuran berupa produk ditambah sejumlah uang tunai, dengan uang tunai tersebut digunakan sebagai sumber pemotongan.
- Menyepakati dalam perjanjian bahwa pajaknya menjadi tanggungan pembuat konten dan disetorkan sendiri, dengan catatan brand tetap wajib menerbitkan bukti potong.
- Penyerahan Produknya Juga Memiliki Konsekuensi PPN
Bagian ini yang paling sering terlewat karena brand cenderung memperlakukan produk barter sebagai biaya promosi biasa.
- Apabila produk diserahkan sebagai imbalan atas jasa promosi, terdapat penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Harga Jual, dan Faktur Pajak-nya wajib dibuat oleh brand yang berstatus Pengusaha Kena Pajak.
- Apabila produk semata-mata dikirim sebagai sampel tanpa disertai kewajiban membuat konten, yang berlaku adalah ketentuan pemberian cuma-cuma dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain.
- Perbedaan keduanya terletak pada ada atau tidaknya kewajiban timbal balik dalam perjanjian, sehingga rumusan kontrak menentukan perlakuan PPN-nya.
- Tarif PPh Final UMKM Tidak Dapat Digunakan
Sebagian pembuat konten beranggapan penghasilannya cukup dikenai tarif final 0,5% dari peredaran bruto.
- Penghasilan dari pekerjaan bebas, termasuk yang diperoleh pembuat konten, dikecualikan dari pengenaan PPh Final dengan tarif 0,5%.
- Konsekuensinya, pembuat konten tidak dapat mengajukan surat keterangan untuk dibebaskan dari pemotongan, sehingga brand tetap wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Apa Risikonya Jika Barter Endorse Tidak Dicatat?
Meskipun tidak ada arus kas, jejak transaksinya tetap terekam, di antaranya:
- Koreksi Biaya Promosi atas produk yang diserahkan dicatat sebagai biaya promosi, sehingga akan diuji melalui daftar nominatif biaya promosi dan mutasi persediaan.
- Koreksi PPh Pasal 21 atau Pasal 23 atas imbalan yang tidak dipotong, brand dikenakan kurang bayar beserta sanksi administrasi, dan beban ini tidak dapat ditagihkan kembali kepada pembuat konten.
- Koreksi Pajak Keluaran atas penyerahan produk yang tidak dibuatkan Faktur Pajak, disertai sanksi karena Faktur Pajak tidak dibuat.
- Selisih persediaan atas produk yang keluar dari gudang tanpa dokumen penyerahan menimbulkan selisih yang berpotensi dianggap sebagai penjualan yang tidak dilaporkan.
Bagaimana Cara Mengamankannya?
- Cantumkan Nilai dalam Kontrak: sebutkan jenis produk, kuantitas, dan nilainya, serta pihak yang menanggung pajaknya.
- Terbitkan Bukti Potong: bukti potong tetap dibuat meskipun imbalannya tidak berbentuk uang.
- Buat Faktur Pajak atas Penyerahan Produk: sesuai status transaksinya, baik sebagai penyerahan dengan imbalan maupun sebagai pemberian cuma-cuma.
- Pasal 3 Ayat (2) huruf b PMK 168/2023 menempatkan pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring, termasuk influencer, selebgram, blogger, dan vlogger, dalam kategori bukan pegawai.
- Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (3) PMK 168/2023, kemudian dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh.
- Apabila kerja sama dilakukan melalui agensi atau manajemen yang berbentuk badan, pemotongan yang berlaku bukan PPh Pasal 21 melainkan PPh Pasal 23 atas jasa.
Nilai satu paket barter memang kecil, tetapi kampanye pemasaran digital umumnya melibatkan puluhan hingga ratusan pembuat konten dalam setahun. Akumulasinya inilah yang membuat pos ini menarik perhatian pemeriksa.