Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 August 2025

Ekualisasi dan Rekonsiliasi Pajak, Berikut Fungsinya

Hero

Sumber: Freepik

Dalam dunia perpajakan, istilah ekualisasi dan rekonsiliasi pajak sering kita dengar. Keduanya merupakan proses penting dalam memastikan kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan perpajakan. Namun, keduanya memiliki tujuan, pendekatan, dan penggunaan yang berbeda. 

Ekualisasi pajak adalah proses membandingkan data SPT dengan data pihak ketiga (misalnya lawan transaksi atau data pihak lain di DJP) untuk melihat konsistensi pelaporan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Tujuan dari ekualisasi pajak adalah untuk memastikan data yang dilaporkan oleh Wajib Pajak sinkron dengan pihak lain dan untuk mengindentifikasi ketidaksesuaian atau potensi ketidakpatuhan pajak. Ekualisasi pajak biasanya dilakukan dalam rangka pengawasan kepatuhan, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, pengujian kepatuhan atau pemeriksaan pajak. Contoh ekualiasasi adalah membandingkan antara laporan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan beban gaji dalam laporan keuangan atau membandingkan antara PPN Keluaran dalam SPT Masa PPN dengan penjualan dalam laporan keuangan.

Rekonsiliasi pajak adalah proses pencocokan antara data laporan keuangan komersial (akuntansi) dengan data laporan pajak yang dilaporkan ke DJP (fiskal). Tujuan dari rekonsiliasi pajak adalah untuk memastikan laporan pajak sesuai laporan keuangan serta menghitung penghasilan kena pajak dengan benar dengan mengindentifikasi beda permanen dan beda temporer. Rekonsiliasi penting untuk mengetahui pendapatan dan biaya apa saja dalam laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan dan mana yang tidak dan perlu dikoreksi. Contoh rekonsiliasi adalah koreksi beda tetap atas biaya sumbangan yang tidak dapat dibiayakan secara fiskal atau koreksi beda waktu atas biaya penyusutan.

Rekonsiliasi dan ekualisasi adalah dua proses berbeda namun saling berkaitan dan saling melengkapi dalam sistem perpajakan. Rekonsiliasi yang dilakukan dengan baik oleh Wajib Pajak untuk memastikan sesuai dengan ketentuan dapat mencegah munculnya ketidaksesuaian dalam ekualisasi, yang biasanya digunakan oleh DJP sebagai alat untuk menguji kepatuhan perpajakan. Pemahaman yang baik atas keduanya akan membantu Wajib Pajak untuk mengelola kewajiban perpajakannya dengan benar dan menghindari potensi sengketa dengan otoritas pajak.